Kepala Dishub DKI Digarap di Kasus Transjakarta

Senin, 07 Juli 2014 – 13:02 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Kejaksaan Agung mengagendakan pemeriksaan tiga saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan bus Transjakarta di Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta tahun anggaran 2013 senilai Rp 150 triliun.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Tony Spontana menjelaskan tiga saksi itu adalah Rusmadi Suyuti sebagai Kepala Bidang Teknologi Sistem Transportasi Direktorat Pusat Teknologi Industri dan Sistem Transportasi BPPT. Kemudian, Direktur Utam PT Korindo Motors, Chen Chong Kyeong.

BACA JUGA: Dukung Ahok Bongkar Kasus Tipping Fee Sampah

"Dan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Muhammad Akbar," kata Tony, Senin (7/7).

Seperti diketahui, dalam kasus ini empat orang sudah dijadikan tersangka. Yakni, bekas Kadishub Provinsi DKI Jakarta, Udar Pristono, Direktur Pusat Teknologi Industri dan Sistem Transportasi BPPT, Prawoto, Pejabat Pembuat Komitmen, Drajat Adhyaksa dan Ketua Panitia Pengadaan Barang/Jasa Bidang Pekerjaan Konstruksi 1, Setyo Tuhu.(boy/jpnn)

BACA JUGA: Hendak Tawuran, 15 Pelajar Diamankan

BACA JUGA: Proyek MRT Masih Terkendala Lahan

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jakarta Bersih dari Atribut Pilpres


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler