jpnn.com - JAKARTA - Kejaksaan Agung mengagendakan pemeriksaan tiga saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan bus Transjakarta di Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta tahun anggaran 2013 senilai Rp 150 triliun.
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Tony Spontana menjelaskan tiga saksi itu adalah Rusmadi Suyuti sebagai Kepala Bidang Teknologi Sistem Transportasi Direktorat Pusat Teknologi Industri dan Sistem Transportasi BPPT. Kemudian, Direktur Utam PT Korindo Motors, Chen Chong Kyeong.
BACA JUGA: Dukung Ahok Bongkar Kasus Tipping Fee Sampah
"Dan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Muhammad Akbar," kata Tony, Senin (7/7).
Seperti diketahui, dalam kasus ini empat orang sudah dijadikan tersangka. Yakni, bekas Kadishub Provinsi DKI Jakarta, Udar Pristono, Direktur Pusat Teknologi Industri dan Sistem Transportasi BPPT, Prawoto, Pejabat Pembuat Komitmen, Drajat Adhyaksa dan Ketua Panitia Pengadaan Barang/Jasa Bidang Pekerjaan Konstruksi 1, Setyo Tuhu.(boy/jpnn)
BACA JUGA: Hendak Tawuran, 15 Pelajar Diamankan
BACA JUGA: Proyek MRT Masih Terkendala Lahan
BACA ARTIKEL LAINNYA... Jakarta Bersih dari Atribut Pilpres
Redaktur : Tim Redaksi