JPNN.com

Kepala Disnakertrans Sumsel Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Izin K3

Sabtu, 11 Januari 2025 – 17:30 WIB
Kepala Disnakertrans Sumsel Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Izin K3 - JPNN.com
Kedua tersangka beserta barang bukti saat dihadirkan dalam press release. Foto: Cuci Hati/jpnn.com.

jpnn.com, PALEMBANG - Kejaksaan Tinggi Negeri (Kejari) Palembang resmi menetapkan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sumsel Deliar Marzuki, sebagai tersangka dalam kasus penerimaan gratifikasi dan pemerasan dalam penerbitan surat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Selain Deliar, Kejari Palembang juga menetapkan staf pribadi Alex Rahman dalam kasus tersebut.

BACA JUGA: 2 Pejabat Dinas di Sumsel Kena OTT Kejari Palembang

Kajari Palembang Hutamrin menerangkan bahwa setelah melakukan OTT kemarin, pihaknya menetapkan dua orang tersangka.

"Berdasarkan dua alat bukti yang sudah kami dapatkan, kami menetapkan Kepala Disnakertrans berinisial DM dan staf pribadinya berinisial AL sebagai tersangka kasus izin K3, " terang Hutamrin saat gelar press release, Sabtu (11/1/2025).

BACA JUGA: Kejari Palembang Tahan Tersangka Korupsi Bahan Pakaian Batik

Kata Hutamrin, untuk barang bukti terkait OTT pihaknya menemukan uang dan logam mulia

“Untuk total uang tunai yang ditemukan sebanyak Rp 285.600.000 dan logam mulia  dengan berat 125 gram yang jika diuangkan lebih kurang Rp 200 juta," kata Hutamrin.

BACA JUGA: Berkas Perkara Lengkap, Alex Noerdin Jadi Tahanan Kejari Palembang

Deliar menyebut bahwa modus yang dilakukan tersangka Deliar Marzuki terhadap sejumlah perusahaan ialah pengancaman dan pemerasan.

"Modus yang dilakukan tersangka selaku Kadisnakertrans Sumsel yaitu melakukan pemerasan dan pengancaman terkait surat K3 terhadap sejumlah perusahaan," sebut Hutamrin.

Saat ini, lanjut Deliar, pihaknya masih melakukan pendalaman penyidikan guna melakukan pengembangan perkara.

"Saat ini kami masih melakukan pendalaman terkait kasus ini," jelas Hutamrin.

Kemudian untuk dua orang tersangka tersebut, langsung dilakukan penahanan di Rutan Kelas I Pakjo Palembang.

"Untuk dua tersangka langsung kami lakukan penahanan selama 20 hari ke depan guna kepentingan penyidikan," tutup Hutamrin. (mcr35/jpnn) 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Disnakertrans Kepri Dorong Kontraktor Daftarkan Seluruh Pekerja jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan


Redaktur : M. Rasyid Ridha
Reporter : Cuci Hati

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler