jpnn.com, BATAM - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kepulauan Riau bersama BPJS Ketenagakerjaan Batam menyelenggarakan sosialisasi untuk meningkatkan kepatuhan main kontraktor maupun subkontraktor dalam memberikan perlindungan pekerja.
Kegiatan tersebut diikuti 40 perusahaan main kontraktor besar yang melibatkan subkontraktor dalam pelaksanaan proyeknya.
BACA JUGA: Peduli Kesejahteraan, Pemkot Batam Daftarkan Ribuan Nelayan BPJS Ketenagakerjaan
Kegiatan tersebut merupakan bentuk respons cepat pascaterbitnya Surat Edaran terkait Penguatan Implementasi Kepatuhan Pendaftaran Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi Pemberi Kerja Khususnya Perusahaan Main Kontraktor yang memiliki Subkontraktor
Kepala Disnakertrans Kepri melalui Kepala Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan Said Muhammad Idris mengungkapkan masih banyak perusahaan-perusahaan subkontraktor yang tidak menjalankan kewajibannya dalam mendaftarkan seluruh pekerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan.
BACA JUGA: Gandeng Kejati Sulsel, BPJS Ketenagakerjaan Ingin Tingkatkan Kepatuhan Jaminan Sosial
Hal ini tentu sangat tidak menguntungkan bagi pekerja yang berpotensi mengalami risiko kecelakaan kerja maupun kematian.
“Karena mungkin sifatnya borongan, teman-teman kita ini tidak didaftarkan. Padahal regulasi sudah menegaskan bahwa setiap pekerja tanpa memandang status baik karyawan tetap, harian, borongan , magang dan lain- lain wajib didaftarkan oleh pemberi kerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan,” ungkap Said dalam keterangannya, Rabu (17/7).
BACA JUGA: BPJS Ketenagakerjaan dan Kejari Kota Bogor Kerja Sama Tingkatkan Kepatuhan PKBU
Dinas menegaskan Disnakertrans Kepri akan serius melakukan pengawalan guna memastikan para pekerja mendapatkan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan dari pemberi kerjanya masing- masing.
“Karena di belakang para pekerja ini tentunya ada keluarga, anak dan istri yang nasibnya harus dijamin jika terjadi risiko-risiko saat bekerja," tegasnya.
Karena itu, lanjut dia melalui surat edaran tersebut pihaknya meminta agar perusahaan main kontraktor turut aktif melakukan monitoring dan kontrol kepada subkontraktor masing- masing.
Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Batam Suci Rahmad mengapresiasi inisiatif dan langkah dari Disnaketrans Kepri yang sudah menerbitkan surat edaran.
Suci membeberkan angka kecelakaan kerja di Kota Batam yang cukup tinggi sehingga perlu dibangun pemahaman yang kuat bagi para pemberi kerja untuk memproteksi pekerja masing- masing.
Dia menyampaikan hingga Juni 2024, laporan jumlah kecelakaan kerja di Kota Batam ada sebanyak 10.107 kasus dengan jumlah korban meninggal sebanyak 37 orang.
"Tentu kami berharap tidak ada kasus kecelakaan yang tidak mendapatkan manfaat karena kelalaian pemberi kerja yang tidak mendaftarkan pekerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan,” tegas Suci.
Dalam kesempatan tersebut juga dilakukan penandatanganan pakta integritas antara Disnakertrans, BPJS Ketenagakerjaan dan para main kontraltor sebagai bentuk komitmen bersama dalam melaksanakan surat edaran dengan benar dan tegas, khususnya dalam mengawasi para subkontraktor untuk mendaftarkan seluruh tenaga kerjanya di BPJS Ketenagakerjaan.
Langkah ini demi terciptanya keadilan dan kesetaraan dalam perlindungan ketenagakerjaan.
Suci berharap dengan adanya implementasi surat edaran ini tentunya dapat mengoptimalkan perlindungan bagi pekerja yang ada di Kota Batam, bahkan di seluruh wilayah Kepri.
"Sehingga kemudian menutup celah ketidakhadiran manfaat program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan pada setiap risiko-risiko sosial yang menimpa para pekerja,” pungkas Suci. (mrk/jpnn)
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Sutresno Wahyudi, Sutresno Wahyudi