jpnn.com - JAKARTA - Kejaksaan Agung menahan tersangka kasus dugaan korupsi Pengadaan Bantuan Langsung Benih Unggul (BLBU) Paket I dengan nilai proyek sekitar Rp 209,8 miliar, Anggota Tim Verifikasi Teknis Lapangan Kementerian Pertanian (Kementan) untuk Daerah Jember Sugiyanto, Kamis (10/4).
Sugiyanto harus meringkuk di Rumah Tahanan Salemba Jakarta Pusat cabang Kejagung. Juru Bicara Kejagung Setia Untung Arimuladi menjelaskan penahanan terhadap Sugiyanto dilakukan untuk 20 hari ke depan terhitung mulai hari ini. "Penahanan dapat diperpanjang sesuai kepentingan penyidikan," kata Untung, Kamis (10/4).
BACA JUGA: Tersangka Korupsi Videotron Segera Disidang
Untung menjelaskan, alasan penahanan karena sudah ditemukan alasan yang cukup sebagaimana sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana. Sebelum ditahan, Sugiyanto sempat menjalani pemeriskaan sejak pukul 10.00 hari ini.
Saat hendak digelandang ke rutan, Sugiyanto mengunci rapat mulutnya. Ia memilih bungkam saat disodorkan sejumlah pertanyaan oleh wartawan, terkait kasus yang menyeretnya menjadi pesakitan ini. Bahkan, Sugiyanto menutupi wajah dengan kedua tangannya sebelum naik ke mobil tahanan.
BACA JUGA: Ketum PKB Ucapkan Terimakasih untuk Rhoma Irama
Ditahannya Sugiyanto menambah daftar panjang tersangka kasus ini yang sudah dijebloskan ke tahanan. Sebelumnya tersangka Direktur Utama tPT Hidayah Nur Wahana Sutrisno dan Pimpinan Produksi PT HNW Mahfud Husodo sudah lebih dahulu dijebloskan ke tahanan. Tiga tersangka lain masih belum ditahan. Yakni, Ketua Pokja pada Kementan Hidayat Abdul Rahman, Pejabat Pembuat Komitmen Zaenal Fahmi, serta Staf Direktorat Aneka Kacang dan Umbi Alimin Sola.
Kasus ini berawal dari rencana Kementan untuk menyalurkan padi lahan kering, padi hibrida, padi non hibrida, dan kedelai tidak sesuai varietasnya, dan beberapa pelaksanaannya tidak sesuai dengan peruntukkannya atau fiktif. Proyek BLBU Paket I meliputi wilayah Propinsi NAD (Nanggroe Aceh Darussalam), Sumatera Barat, Bengkulu dan Sumatera Utara.(boy/jpnn)
BACA JUGA: Dugaan Pelanggaran Selama Coblosan Capai 54.331 Kasus
BACA ARTIKEL LAINNYA... PKB: Terima Kasih Bang Rhoma !
Redaktur : Tim Redaksi