Kepala MAN 1 Sergai Dinonaktifkan, Kasusnya Memalukan

Senin, 26 Juli 2021 – 21:09 WIB
Ilustrasi pelecehan. Foto: ANTARA

jpnn.com, SERGAI - Kepala Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 1 Serdangbedagai (Sergai) Fahri Nasution akhirnya diberhentikan sementara oleh Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama Sumatera Utara (Kemenag Sumut).

Penonaktifan tersebut, terkait laporan dugaan pelecehan seksual terhadap seorang pegawai honorer di sekolah tersebut.

BACA JUGA: Bikin Malu Polri, Brigadir AN Dipecat dengan Tidak Hormat

Kepala Bidang (Kabid) Pendidikan Madrasah (Penmad) Kemenag Sumut, Erwin P Dasopang mengatakan, Inspektorat Jendral Kemenag telah melakukan pemeriksaan terkait laporan dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Fahri.

“Kami telah menonaktifkan yang bersangkutan selama proses hukum selesai. Selama penonaktifan, kami menunjuk Wakil Kepala MAN 1 Sergai sebagai Pelaksana Harian (Plh),” ungkapnya kepada Sumut Pos, Minggu (25/7).

BACA JUGA: Tim Pimpinan Kompol CS Panjaitan Tangkap Pembunuh Sadis Ini di Palembang

Erwin mengakui, pihaknya merasa terganggu dengan bergulirnya kasus ini. Karena itu, mereka berinisiatif mengambil kebijakan untuk memberhentikan sementara Fahri dari jabatannya.

Adapun yang ditunjuk sebagai Plh, yakni Wakil Kepala MAN 1 Sergai bidang kesiswaan, Atika Ahraini. Erwin menjelaskan, penonaktifan ini juga dilakukan demi memberi kesempatan kepada yang bersangkutan untuk menghadapi proses hukum yang tengah bergulir saat ini.

BACA JUGA: Identitas Mayat Pria dalam Karung Akhirnya Terungkap, Namanya Ridhwan

“Bila nantinya tidak terbukti, maka yang bersangkutan akan dikembalikan haknya,” katanya.

Menurutnya, pascamerebaknya kabar kasus ini, ia mewakili Kakanwil Kemenag telah melihat langsung situasi di MAN 1 Sergai dan bertemu para guru di madrasah dengan harapan mendinginkan suasana.

Mereka tak ingin kasus ini menimbulkan gejolak dan mengganggu proses belajar-mengajar di sana.

“Kemudian kami meminta untuk tidak lagi terkontaminasi bela A atau B. Kami minta untuk kembali seperti semula,” pungkasnya.

Diketahui, kasus dugaan pelecehan seksual oleh Fahri kepada Ye sebelumnya telah dilaporkan ke Polres Sergai. Namun, meski sudah dilaporkan sejak 17 September 2020, laporan korban yang diterima dalam LP Nomor STTLP/180/IX/2020/SU/RES SERGAI, ini masih mengambang.

Pelapor kemudian melaporkan Polres Sergai ke Ombudsman RI Perwakilan Sumut pada 9 Juli lalu.

BACA JUGA: Mbak Farida Setiap Hari Buka Warung Sayur, Ternyata Cuma Kedok Belaka

Ombudsman kemudian melakukan klarifikasi terhadap pihak terkait mulai dari Polres Sergai, Fahri, dan juga Kanwil Kemenag Sumut atas dugaan maladministrasi penundaan berlarut atas laporan pelapor. Fahri telah memberikan klarifikasinya ke Ombudsman pada Kamis (22/7) lalu. (man/sumutpos)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler