jpnn.com, JAKARTA - Kepala minimarket jadi dalang perampokan pada awal Februari 2023 di Kelurahan Tengah, Kecamatan Kramat Jati, Jakarta Timur.
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Budi Sartono mengatakan SM yang merupakan kepala minimarket mengajak dua temannya untuk melakukan perampokan.
BACA JUGA: Terbongkar Kisah Asmara Kepsek-Siswi SMP Berujung Persetubuhan
"Salah satu tersangkanya, SM merupakan kepala minimarket itu. Dia melakukan perampokan karena terlilit utang judi online sebesar Rp 26 juta," kata Kombes Budi saat memberikan keterangan pers di mapolres, Kamis.
SM merencanakan perampokan itu dengan mengajak dua temannya berinisial RA dan AM untuk berpura-pura menjadi perampok.
BACA JUGA: Marah Letkol Yoga Febrianto Anak Buahnya Dianiaya Ormas Pemuda Pancasila
"Kejadiannya pada Jumat (3/2) sekitar jam 23.30 WIB malam. Dia (SM) saat kejadian ada di TKP, berpura-pura menjadi korban," katanya.
Dalam aksinya, SM meminta RA dan AM untuk beraksi melakukan perampokan ketika para pegawai tengah bersiap menutup minimarket saat jam operasional hampir berakhir.
BACA JUGA: Sebelum Dibunuh, Wanita Muda Diperkosa, Cara Pelaku Begitu Sadis
Kedua pelaku yang masing-masing membawa pisau masuk ke minimarket lalu memaksa para pegawai untuk membuka brankas.
"Saat kejadian minimarket sudah mau tutup. Jadi sudah direncanakan ketika sedang tidak ada pembeli. Pelaku masuk ke minimarket lalu mengambil uang kurang lebih Rp 95 juta," kata Budi.
Dia mengatakan para pegawai minimarket tidak menaruh curiga kepada SM yang mendalangi perampokan tersebut.
Bahkan, SM melaporkan kasus perampokan itu ke SPKT Polsek Kramat Jati dan menyerahkan bukti CCTV.
Kasus perampokan dirancang SM dapat terungkap setelah jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Timur melakukan penyidikan dan meringkus para pelaku.
"Hasil lidik, ada kecurigaan dan kejanggalan. Kemudian kami gali dan akhirnya terbongkar. SM bekerja sebagai kepala toko, dia kerja selama lima tahun setengah," ujarnya.
Selain menangkap tiga tersangka, polisi juga menyita motor dan dua senjata tajam dari tangan para pelaku.
Atas perbuatannya ketiga tersangka yang kini sudah ditahan dan dikenakan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian Disertai Kekerasan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (antara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kronologi Penangkapan Pengedar 50 Kg Sabu-Sabu
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti