Kepala Perwakilan Ombudsman di 6 Provinsi Diangkat Kembali

Selasa, 03 Oktober 2017 – 23:30 WIB
Kantor Ombudsman Republik Indonesia di Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Ombudsman Republik Indonesia (ORI) resmi mengangkat kembali enam kepala perwakilannya di enam provinsi untuk periode kedua. Salah satunya Provinsi Riau yang dijabat Ahmad Fitri.

Enam kepala perwakilan yang resmi diambil sumpah jabatannya pada Selasa (3/10) di kantor Ombudsman RI Jakarta, yakni kepala Ombudsman Perwakilan Provinsi Aceh, NTB, Kalimantan Barat, Sulawesi Tengah, dan Papua.

BACA JUGA: Komisioner Ombudsman Laporkan Tjipta Lesmana ke Polisi

Ketua Ombudsman Prof Amzulian Rifai mengatakan, dari sembilan perwakilan yang habis masa jabatannya tahun 2017, enam yang diperpanjang untuk periode kedua.

Dia memastikan perpanjangan tersebut dilakukan bukan berdasarkan suka atau tidak suka. Tapi mengacu rekomendasi tim yang secara independen mendalami kinerja mereka selama lima tahun pemimpin di daerah.

BACA JUGA: ORI Minta Ada Satu Pintu Tol Tunai

"Perpanjangan itu bukan main feeling, main tunjuk, kira-kira baik apa enggak. Kami sayang semua pada sembilan kepala perwakilan. Tapi karena ini kantor publik, tentu tidak bisa like and dislike, maka kami melibatkan tes psikologi," ujar Amzulian saat ditemui jpnn.com di kantornya, Selasa (3/10).

Tes psikologi itu menurutnya dilakukan secara independen oleh lembaga psikologi terapan Universitas Indonesia (UI). Sehingga, hasilnya tidak bisa ditawar-tawar.

BACA JUGA: Ombudsman: Rekrutmen CPNS Mulai Bagus, Bebas KKN

"Sehebat apa pun kalau hasil tes psikologi tidak disarankan, kami tidak mau ambil risiko (mengangkat kembali)," tegas dia.

Selain tes psikologi, pengangkatan kembali enam kepala perwakilan dilakukan setelah dilakukan serangkaian penilaian secara internal melibatkan kantor daerah, staf, asisten tanpa melibatkan kepala perwakilan yang dinilai.

Tim ORI pusat juga bertemu dengan pemerintah daerah setempat, perguruan tinggi maupun media massa. Sehingga, perpanjangan dilakukan mengacu prestasi mereka masing-masing. Bagi yang tidak diperpanjang pun, mereka bisa menerimanya.

"Harapan kami tentu saja supaya amanah yang diberikan tidak mengurangi semangat mereka, karena mereka yang bekerja di Ombudsman perlu semangat, dan komitmen luar biasa," tambahnya.(fat/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Isi E-Money Kena Biaya, BI Dilaporkan ke Ombudsman


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler