jpnn.com, JAKARTA - Ombudsman RI melaporkan Pakar Komunikasi Tjipta Lesmana ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Selasa (3/10) sore.
Ombudsman menilai Tjipta Lesmana telah melakukan fitnah atas pernyataannya di media massa soal polemik pembangunan Meikarta.
BACA JUGA: ORI Minta Ada Satu Pintu Tol Tunai
Komisioner Ombudsman Adrianus Meilala mengatakan, ada dua artikel dari akademisi Universitas Indonesia yang menyudutkan instansinya itu.
"Kami anggap itu mencemarkan nama baik Ombudsman RI," kata Adrianus usai membuat laporan.
BACA JUGA: Ombudsman: Rekrutmen CPNS Mulai Bagus, Bebas KKN
Adrianus menjelaskan, Tjipta tampak menggiring opini yang isinya mendiskreditkan Ombudsman.
Menurutnya, opini yang dibangun seolah-olah Ombudsman melakukan tawar menawar dalam pemeriksaan soal Meikarta.
BACA JUGA: Isi E-Money Kena Biaya, BI Dilaporkan ke Ombudsman
"Statement dari Professor Tjipta Lesmana itu dikutip oleh saudara Rico Simanjuntak yang dalam hal ini kami tahu sehari-harinya bekerja di Kementerian Pertanian," jelasnya.
Selain melaporkan Tjipta Lesmana, Ombudsman juga melaporkan Rico Simanjuntak. Laporan yang awalnya ditujukan ke Ditreskrimum itu kemudian dialihkan ke Cyber Crime Ditreskrimsus.
Barang bukti yang dibawa ialah artikel yang telah dimuat di beberapa media massa baik cetak dan online. (Mg4/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Antre Lama, Peserta Tes CPNS Kelelahan dan Kelaparan
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga