JAKARTA - Dalam daftar agenda pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, KPK menjadwalkan pemeriksaan kepada mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Cibinong, Suripto Widodo dan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Cibinong Sudaryadi.
Menurut Juru Bicara KPK, Johan Budi, keduanya diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan dugaan suap yang dilakukan jaksa Sistoyo dan dua orang pihak swasta Edward dan Anton Bambang, yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Keduanya dipanggil untuk dimintai keterangan terkait kasus suap yang kini masih dikembangkan," kata Johan.
Johan juga menyebutkan, pada Senin (12/12) kemarin, tim penyidik KPK kembali melakukan penggeledahan di salah satu ruangan ketua majelis di PN CibinongHanya saja, Johan belum mengetahui apa saja yang diperoleh penyidik dari hasil penggeledahan itu.
"Sudah dilakukan penggeledahan di salah satu ruangan majelis," ujarnya.
Apakah pemanggilan Ketua PN mengindikasikan adanya keterlibatan hakim? Johan mengatakan, pemanggilan saksi oleh penyidik dikarenakan yang bersangkutan dianggap mengetahui, mendengar dan melihat kejadian perkara
BACA JUGA: Politisi PD Minta LPSK Lindungi Nunun
Selain mantan Kajari dan Ketua PN Cibinong, KPK juga memeriksa Kasipidum Kejari Cibinong, termasuk dua hakim di PN Cibinong
Diketahui, beberapa waktu lalu Jaksa Sistoyo bersama Edward dan Anton Bambang tertangkap tangan penyidik KPK saat melakukan suap
BACA JUGA: KPK Periksa Sekjen Kemenkes
KPK juga menyita uang sebanyak Rp100 jutaBACA JUGA: Anak Buah Nudirman Peras WON?
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ditanya Pacaran, Angie Sebut Temannya Banyak
Redaktur : Tim Redaksi