jpnn.com, LABUHANBATU - Polisi menangkap seorang kepala sekolah pondok pesantren di Labuhanbatu Selatan berinisial AAD (53).
Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu AKP Rusdi Marzuki mengatakan pelaku ditangkap pada Kamis (10/2) malam.
Dia ditangkap karena diduga melecehkan tiga santri prianya.
"Ada aduan dari kakak korban ke tempat kami soal pencabulan pada Januari lalu," kata AKP Rusdi, Jumat (11/2).
Dia menjelaskan korban merupakan warga Desa Hajoran, Kecamatan Sungai Kanan, Kabupaten Labuhanbatu Selatan.
BACA JUGA: Ipda AS Lagi Asyik dengan Wanita di Kamar Hotel, Polisi Datang, Tangkapan Besar
Sementara itu, korbannya masih berumur 14 tahun,16 tahun, dan 17 tahun.
Rusdi menjelaskan aksi pelaku dilakukan dengan mengajak korban ke ladang miliknya.
"Modusnya mengajak ke kebun untuk mengarit, setelah selesai baru dicabuli," ujarnya.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 82 Ayat 2 UU Perlindungan Anak dengan ancaman 12 tahun penjara.
"Saat ini, tersangka ditahan di Mapolres Labuhanbatu," tutupnya. (mcr22/jpnn)
BACA JUGA: Tentara, Polisi, hingga BIN Serbu Kampung Narkoba di Sumatera, Banyak yang Digulung
BACA JUGA: Kisah Para Kepala Sekolah Inspiratif Nasional 2021, Sempat Ingin Mundur, Malah jadi Juara
BACA ARTIKEL LAINNYA... Aleix Espargaro Memarodikan Gaya Emak-Emak Naik Motor, Netizen Bereaksi
Redaktur : Rasyid Ridha
Reporter : Finta Rahyuni