jpnn.com, KARAWANG - Aparat kepolisian menangkap pria inisial R (43) yang melakukan pencabulan terhadap anak kandungnya, D (20). Aksi bejat itu dilakukan sang ayah sekitar tujuh tahun, sampai putrinya itu melarikan anak.
"Kasus itu terungkap dari adanya laporan dan informasi dari warga Batujaya mengenai adanya warga yang melahirkan tanpa memiliki suami," kata Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono di Karawang, Kamis (2/2).
BACA JUGA: Guru Sontoloyo, Bukannya Mengajar, Malah Cabuli Murid Laki-laki SD di Perpustakaan
Pelaku melakukan aksinya di rumah kontrakan di wilayah Kecamatan Batujaya, Karawang.
Menurut AKBP Wirdhanto, sebelum terbongkarnya kasus pencabulan pelaku, awal mulanya pelaku membohongi istrinya bahwa anaknya telah mengandung di luar nikah oleh pacarnya dengan beralasan bahwa ibunya tidak bisa mendidik.
BACA JUGA: Sukarelawan Ambulans Cabuli Bocah di Lenteng Agung Jaksel
Namun saat dikumpulkan oleh pihak desa dan polsek setempat, muncul pengakuan dari korban bahwa dari 2016, ketika korban berusia 14 tahun sudah dicabuli ayahnya sendiri.
Korban mengaku diancam oleh bapaknya jika tidak melayani hasratnya, akan melukai ibu serta bayi yang dikandung.
BACA JUGA: Lelaki di Cilegon Tega Cabuli Anak Kandung Sendiri Berkali-Kali
"Karena diancam, akhirnya korban mengikuti nafsu bapaknya, dan Januari 2022 korban diketahui mengandung anak dari ayahnya," kata dia.
Selanjutnya, Kapolres menyampaikan korban akan mendapatkan pendampingan dari Komnas Perlindungan Anak dan Dinsos Karawang terkait kondisi psikologis korban.
Sebab, saat ini korban masih trauma dan masih dirawat oleh ibu dan neneknya.
Barang bukti yang berhasil diamankan oleh pihak kepolisian di antaranya baju dan pakaian dalam korban.
Sementara untuk pasal yang disangkakan di antaranya Undang Undang tentang Perlindungan Anak dengan ancaman lima hingga 15 tahun penjara. (Antara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ditinggal Pergi Istri, Ayah Iblis Ini Malah Cabuli Putri Kandung Sendiri, Kejam!
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga