Kepala Sekolah Nekat Mencabut SPMT Guru PPPK 2021, Langkahi Kepala BKPSDM, Wow!

Senin, 19 September 2022 – 08:23 WIB
Kepala Sekolah Nekat Mencabut SPMT Guru PPPK 2021, Langkahi Kepala BKPSDM. Ilustrasi. Foto: dok. JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Para guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di Kabupaten Bondowoso heboh.

Kejadian bermula ketika sejumlah kepala sekolah nekat mencabut surat perintah menjalankan tugas (SPMT) guru PPPK 2021. 

BACA JUGA: Ketum PGRI: TPG Itu Periuknya Guru PNS, PPPK dan Honorer

Ketua Perkumpulan Honorer K2 Indonesia (PHK2I) Kabupaten Bondowoso Jufri mengungkapkan kepsek sangat berani mencabut dan menyatakan surat resmi Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Nomor : 813/547/430.10.1/2022 tertanggal 31 Mei 2022 tidak berlaku.

"Keputusan kepala sekolah hanya berdasarkan perintah Kasi Tendik Dinas Pendidikan Kabupaten Bondowoso melalui WhatsApp. Ini sangat berani," kata Jufri yang juga ketua Forum Guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (FG-PPPK) ini kepada JPNN.com, Senin (19/9).

BACA JUGA: Kepala Sekolah Pecat Guru Honorer, Ketua PGRI: Teganya Ani

Adapun isi WhatsApp itu adalah "Mohon kepada Bapak/Ibu kepala sekolah yang ketempatan guru PPPK tahap 1 untuk membuat  SPMT baru TMT (terhitung mulai tanggal) 15 Juni 2022.

Hal ini karena SK-nya diterima tanggal 14 Juni 2022. SPMT dibuat setelah SK diterima besok pagi, Jumat, 16 September 2022. Kirim fotocopy rangkap 2 ditunggu di Korwil. Info dari ketenagaan Dinas Pendidikan Bondowoso. Trims."

BACA JUGA: Guru Honorer Jangan Terkecoh soal PPPK dan Tunjangan Fungsional, PHP!

Jufri dan para guru PPPK 2021 hasil seleksi tahap 1 sontak terkejut. Sebab, para kepala sekolah mulai menjalankan perintah yang tertuang dalam WhatsApp tersebut.

Seharusnya ujarnya yang bisa mengubah dan meralat surat dari Kepala BKPSDM itu adalah Kepala BKPSDM sendiri.

Menjadi aneh jika seorang kepala sekolah bisa mencabut surat resmi dari Kepala BKPSDM Kabupaten Bondowoso.

Lanjut dikatakan perubahan SPMT yang ditandatangani kepsek terindikasi maladministrasi  dan melanggar peraturan perundangan undangan, yang diaturan dalam :

1. UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, Pasal 86, Ayat 4.

2. PP Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, Pasal 253.

3. PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, Pasal 5 huruf a) menyalahgunakan wewenang; b) menjadi perantara untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan/atau orang lain dengan menggunakan wewenang orang lain yang diduga terjadi konflik kepentingan dari jabatan; i) bertindak sewenang-wenang terhadap bawahan.

Konsekuensinya adalah mendapatkan hukuman disiplin ringan, hukuman disiplin sedang dan hukuman disiplin berat.

Jufri menyebutkan penyerahan SK PPPK 2021 tahap I dilaksanakan pada 14 Juni 2022. Jika argumen ini yang dijadikan dasar untuk mengubah SPMT dengan alasan setelah penyerahan SK PPPK tanggal 14 Juni 2022, maka SPMT baru bisa dibuat pada 15 Juni 2022.

Alasan tersebut menurut Jufri bertentangan dengan Perka BKN Nomor 18 Tahun 2020, Pasal 30, huruf g yang berbunyi "SPMT sebagaimana dimaksud pada huruf e tidak boleh berlaku surut dari tanggal penandatanganan perjanjian kerja dan penetapan keputusan pengangkatan menjadi PPPK."

"Artinya, tanggal 14 Juni 2022 merupakan penyerahan SK PPPK, bukan penetapan SK PPPK. Penetapan SK PPPK tahap I adalah 2 Februari 2022," cetus Jufri.

Selain itu, Jufri mengungkapkan ada rumor yang sengaja dihembuskan bahwa penetapan SPMT awal pada 14 Juni 2022 dipermasalahkan.

Alasannya guru PPPK belum melaksanakan tugas pada 1 Juni 2022, padahal hasil seleksi tahap 1 merupakan guru honorer yang mengabdi tanpa putus di sekolah negeri.

Jufri menegaskan penetapan TMT SPMT boleh sama dengan tanggal SPMT atau lebih dari tanggal SPMT dengan syarat sama bulannya. Dasarnya ada pada Perka BKN Nomor 18 Tahun 2020, Pasal 30, huruf f. Contoh, terlampir pada Lampiran V.

Artinya, SPMT TMT 1 Juni 2022, yang ditetapkan pada 14 Juni 2022 oleh kepala sekolah tidak bermasalah dan sudah sesuai dengan Perka BKN Nomor 18 Tahun 2022.

Jufri menjelaskan mengapa mereka protes dengan aksi kepala sekolah tersebut. Sebab, penerbitan SPMT merupakan dasar dari penggajian yang akan diterima oleh ASN baik PNS maupun PPPK.

Dasar hukum SPMT bagi ASN PPPK tahap I di Kabupaten Bondowoso, sebagai berikut:

1. Permendagri Nomor 6 Tahun 2021 tentang Teknis Pemberian Gaji dan Tunjangan PPPK yang Bekerja di Instansi Daerah.

2. Perka BKN Nomor 18 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Perka BKN Nomor 1 Tahun 2019 tentang Juknis Pengadaan PPPK.

3. Surat BKPSDM Kabupaten Bondowoso, Nomor : 813/547/430.10.1/2022, perihal : Menghadapkan PPPK, tertanggal 31 Mei 2022 yang menyatakan SPMT TMT 1 Juni 2022. (esy/jpnn)


Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Mesyia Muhammad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler