Kepala SMAN 3 Dipecat, KASN Kecam Ahok

Rabu, 20 Mei 2015 – 15:34 WIB

jpnn.com - JAKARTA- Keputusan Gubernur DKI Jakarta memberikan sanksi berat pada Kepsek SMA 3 DKI Jakarta Retno Listyarti dinilai tak sesuai prosedur. Seharusnya, sanksi diberikan setelah melalui berita acara pemeriksaan (BAP) oleh inspektorat.

"Kami mendukung penegakan disiplin oleh Pak Ahok. Namun bukan berarti tabrak aturan," kata Tasdik Kinanto, anggota Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) kepada JPNN, Rabu (20/5).

BACA JUGA: Ini Strategi DKI Agar Lenggang Jakarta Ramai

Mantan sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) ini menambahkan, semestinya Ahok melakukan pemeriksaan sebelum menetapkan sanski. Ahok juga harus berkaca pada PP 53/2010 tentang Displin PNS.

"Kalau dari pemeriksaan, PNS-nya melakukan pelanggaran berat, baru diberikan sanksi berat. Jadi bukan langsung diberi sanksi tanpa melalui pemeriksaan," ujar Tasdik.

BACA JUGA: Rapimgab DPRD DKI Bahas Kemungkinan HMP buat Ahok

Seperti diketahui, Retno dinilai melakukan pelanggaran karena meninggalkan sekolah saat UN berlangsung. Retno pun sudah memberikan penjelasan pada Ahok. Namun Ahok memberikan sanksi berat yakni memecat Retno sebagai Kepsek. (esy/jpnn)

BACA JUGA: Ahok: Enggak Korupsi dan Kerja Benar Saja Kok Susah

BACA ARTIKEL LAINNYA... Wagub Djarot Mengeluh PNS DKI Susah Diajak Disiplin


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler