Kepala Suku Anak Dalam Minta Pelaku Dihukum Mati

Senin, 28 September 2020 – 22:23 WIB
Ilustrasi POlice line. Foto: AFP

jpnn.com, MURATARA - Kepala Suku Anak Dalam (SAD) Kabupaten Muratara, Jafarin akhirnya angkat bicara terkait kasus pemerkosaan disertai pembunuhan  yang menimpa bocah berusia 10 tahun di Muratara, Sumsel, beberapa waktu lalu.

Jafarin meminta kepada penegak hukum agar pelaku pemerkosaan di Blok C1 Kelurahan Karya Makmur Kecamatan Nibung, Kabupaten Muratara, Sumsel, dihukum mati.

BACA JUGA: 5 Pasangan Bukan Suami Istri Tepergok Berbuat Terlarang di Penginapan, Hmmm...

Pasalnya, korban berusia, 10, tahun yang tak lain saudara sepupu pelaku, diperkosa setelah menjadi mayat dan masih merupakan keturunan warga SAD Kabupaten Muratara.

“Iya saya pantau kasus itu, korban itu masih kecil dan masih ada keturunan warga SAD. Kalau di adat kami pelaku itu wajib di hukum mati. Itu pelakunya sakit, bukan gila tapi ada kelainan,” katanya, kemarin Senin (28/9).

BACA JUGA: Pelaku Pungli di Jalinsum Rampas Senpi Anggota, Dooor! Bripka Rajin Jatuh Terkapar

Dia mengaku akan terus memantau kasus itu hingga selesai, namun pihaknya menegaskan meski korban maupun pelaku, bukan murni warga SAD namun hanya keturunan. Namun kejadian itu membuat komunitas SAD geram dan dinggap sudah mencidrai nilai kemanusiaan dan hukum yang berlaku.

“Itu bukan perbuatan manusia tapi perbuatan binatang, harus di hukum mati kalu di adat kami,” tegas Jafarin.

BACA JUGA: Berita Duka: Bripka Iwan Sukmana Meninggal Dunia, Kondisi Mengenaskan

Sementara itu, Pemerintah Daerah melalui kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa-Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPMPD-P3A) H Gusti Rohmani melalui sekertaris Linda yang membawahi Pusat Pembelajaran Keluarga (Puspaga), mengungkapkan mereka sudah memonitor kasus itu.

Pelaku yang diketahui sebagai Anto Wijaya (18), melakukan aksi itu akibat dendam dengan ibu korban, lantaran kerap di tuduh mencuri. Namun alasan itu dianggap tidak rasional, karena pemerkosaan terjadi setelah korban meninggal.

“Keterangan pelaku dia perkosa korban setelah memastikan korban meninggal dulu. Alasan dendam Itu tidak rasional bagi kami,” timpalnya. Linda menyampaikan, jika pelaku dan korban masih keturunan warga SAD Muratara. Pihaknya menegaskan akan mendampingi kasus itu sampai selesai dan akan memberikan pendampingan terhadap keluarga korban.

Menurutnya, ada beberapa faktor yang memengaruhi aksi kekerasan seksual terhadap anak. Diantaranya lingkungan yang sepi, kurangnya pengawasan orang tua, dan mudahnya anak anak diintimidasi. “Saat ini kami gencar sosilaisasi, dan berharap jangan ada lagi kejadian seperti ini,” ucapnya.

Sementara itu, Kapolres Muratar AKBP Adi Witanto melalui kasat reskrim AKP Dedi Rahmad Hidayat menegaskan, pihaknya mengintruksikan Polsek Nibung dalam menangani kasus itu agar menggunakan tenaga ahli seperti psikiater. Berdasarkan alat bukti yang dikumpulkan, pembunuhan di sertai pemerkosaan itu dilakukan dengan terencana.

Sebelum beraksi pelaku sudah meyiapkan balok kayu untuk membunuh korban dan memperkosanya. “kami menduga pelaku ini psikopat, dia bukan gila tapi ada kelainan mental. Pelaku mengaku menikmati saat memperkosa korban yang telah menjadi mayat,” tegasnya.

Pihaknya menegaskan, aksi pelaku yang menimbulkan hilangnya jiwa orang lain itu di jerat dengan pasal berlapis, selain pasal Perlindungan anak, pelaku juga dijerat dengan pasal pembunuhan berencana dengan ancaman seumur hidup.

BACA JUGA: Tembakan Salvo dan Ratusan Anggota Polisi Iringi Pemakaman Polwan Cantik Bripka Anina

Informasi di himpun, penanganan kasus itu saat ini masih ditangani Polsek Nibung di bawah pengawasan Polres Muratara. Dan pelaku yang sudah tertangkap, masih di tahan di polsek Nibung.(cj13)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler