jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi resmi melakukan penahanan kepada anggota Komisi VI DPR fraksi Golkar Bowo Sidik Pangarso.
Bowo ditahan atas dugaan suap dalam kerja sama distribusi pupuk menggunakan kapal PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK).
BACA JUGA: Kronologi KPK Bekuk Bowo Sidik Golkar dalam OTT Suap Distribusi Pupuk
BACA JUGA : Kronologi KPK Bekuk Bowo Sidik Golkar dalam OTT Suap Distribusi Pupuk
BACA JUGA: Bowo Sidik Pangarso Diduga Gunakan Uang Suap Untuk Serangan Fajar Pemilu 2019
KPK langsung menahan Bowo di Rumah Tahanan KPK, Jakarta.
"Ditahan untuk 20 hari pertama," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah melalui pesan singkatnya kepada wartawan, Kamis (28/3).
BACA JUGA: Golkar Pecat Bowo Sidik Pangarso, Jabatannya Diberikan kepada Nusron Wahid
Berdasarkan pantauan JPNN, KPK menggiring Bowo dari ruang pemeriksaan gedung lembaga antirasuah, menuju mobil tahanan pada Kamis, sekitar pukul 23.00 WIB.
BACA JUGA : Golkar Prihatin, Tunggu Kepastian OTT dari KPK
Bowo terus menundukkan kepala ketika penyidik KPK menggiringnya menuju mobil tahanan. Dua tangan Bowo diborgol.
Pria yang juga caleg Golkar daerah pemilihan Jawa Tengah II itu, memakai rompi berwarna oranye menuju mobil tahanan KPK.
Belasan awak media telah menunggu Bowo di depan mobil tahanan. Saat pria 51 itu mulai mendekati mobil tahanan, awak media memberondongnya dengan beberapa pertanyaan.
Sebelum Bowo memasuki mobil, awak media menanyakan tentang lokasi serangan fajar dari dugaan suap.
Hanya saja, Bowo bergeming. Dia diam seribu bahasa untuk kemudian langsung memasuki mobil tahanan.
Mobil berwarna hitam itu beranjak pergi mengantar pria berkumis tersebut menjalani penahanan.
BACA JUGA : Golkar Pecat Bowo Sidik Pangarso, Jabatannya Diberikan kepada Nusron Wahid
KPK menetapkan Bowo Sidik Pangarso sebagai tersangka karena diduga menerima suap dalam kerja sama distribusi pupuk menggunakan kapal PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK).
KPK menjerat Bowo dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. (mg10/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Tetapkan Anggota DPR Bowo Sidik Pangarso Tersangka Kasus Pupuk
Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan