Kepastian Hukum jadi Syarat Mutlak Dorong Investasi di Indonesia

Jumat, 15 Februari 2019 – 18:19 WIB
Investasi. Foto: pixabay

jpnn.com, JAKARTA - Pengamat ekonomi dari Indonesia Development of Economics and Finance (INDEF) Bhima Yudhistira menganggap, rendahnya kepastian hukum di Indonesia membuat realisasi investasi asing jauh dari harapan.

Menurutnya, kepastian hukum merupakan hambatan paling besar yang dirasakan oleh investor. Terutama pada proses perizinan dan implementasi aturan hukum, termasuk juga prosedur antara pemerintah pusat dan daerah masih belum sinergis.

BACA JUGA: Membedah Fokus Investasi Pelindo III pada 2019

Sekalipun, kata dia, Presiden Joko Widodo telah bersusah payah berupaya meningkatkan kesejahteraan rakyat Indonesia melalui "jalur" investasi ini.

Terlebih, lanjut dia, untuk hal itu Jokowi sampai rela menerbitkan Instruksi Presiden Nomor 12 Tahun 2015 tentang peningkatan daya saing industri, kemandirian industri, dan kepastian berusaha. 

BACA JUGA: Pelindo III Siapkan Investasi Fasilitas Pelabuhan Rp6,44 Triliun

Namun, proses dalam menyelesaikan permasalahan itu panjang yang pada akhirnya investor marasa dirugikan.

"Proses penyelesaian sengketa jadi panjang dan merugikan investor. Sebenarnya idealnya sifat pengawasan untuk preventif," ujar Bhima, Jumat (15/2).

BACA JUGA: Penyebab Utama Investasi 2018 Melambat

Misalnya menurut Bhima, dalam kasus hukum yang dihadapi PT Karya Citra Nusantara (KCN) yang sudah menginvestasikan triliunan rupiah pada pengembangan Pelabuhan Marunda, membuktikan bahwa investasi di Indonesia tidak memberikan jaminan kepastian hukum bagi investor.

"Perbaikan kepastian hukum mendesak dilakukan salah satu caranya adalah reformasi internal birokrasi, sinergi pusat-daerah, pengawasan yang ketat," tandas Bhima.(chi/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Inas: Kubu Prabowo Terkesan Ingin Intervensi Hukum


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler