jpnn.com, BALIKPAPAN - Tingkat kepatuhan membayar pajak di Kalimantan Timur (Kaltim) terbilang masih sangat minim.
Data dari Kantor Perwakilan (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara (Kaltimra) menunjukkan hampir di semua sektor rata-rata kepatuhan pajaknya banyak yang masih di bawah 50 persen.
BACA JUGA: Bamsoet Ajak Anggota DPR RI Taat Lapor Pajak dan LHKPN
Kepala Kanwil DJP Kaltimra Samon Jaya mengatakan, pihaknya telah rampung melakukan pemetaan data.
Data tersebut diambil berdasarkan jumlah wajib pajak yang wajib melapor SPT dari beberapa sektor usaha.
BACA JUGA: Peringatan Bagi Wajib Pajak soal Pelaporan SPT Tahunan
“Pemetaan sendiri masih kami update. Sebab, ada beberapa wajib pajak yang sudah tidak di sini. Kalau melihat dari kewajiban melapor SPT saja masih rendah, apalagi setoran,” tutur Samon, Rabu (20/3).
Dia menjelaskan, ada 28 jenis wajib pajak berdasarkan usaha yang dipetakan. Setelah melakukan pemetaan, tim DJP akan melakukan sosialisasi kepada WP.
BACA JUGA: Taat Bayar Pajak, 6 Pengusaha Kakap Raih Penghargaan
Pertama, mengecek keberadaan WP. Kemudian baru memberikan surat. Untuk tindakan lebih lanjut akan diputuskan setelah Pemilihan Presiden 2019.
“Tim kami sudah siap. Data kami ambil dari 2016. Dari data yang kami cocokkan, ada usaha yang masih jalan, tetapi justru tidak melapor atau membayar pajak. Potensinya banyak. Kalau bisa saya sebutkan, kepatuhan masih minim,” terang Samon.
Dia mencontohkn pedagang emas yang melapor SPT pada 2016 baru 13,51 persen dari total jumlah SPT 1.073 WP.
Pada 2017, hanya 143 WP yang melapor atau 13,33 persen. Rumah sakit, dokter, dan apotik jumlah WP yang terdaftar sebesar 3.073 WP.
Namun, yang melapor SPT pada 2016 hanya 858 WP atau mencapai 27,92 persen. (aji/ndu/k15)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tunggak Pajak, Bapenda Badung Permalukan Dua WP, Hasilnya Mengejutkan
Redaktur : Tim Redaksi