Peringatan Bagi Wajib Pajak soal Pelaporan SPT Tahunan

Senin, 01 April 2019 – 09:07 WIB
Ilustrasi wajib pajak. Foto: Batam Pos/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Hestu Yoga Saksama mengatakan, wajib pajak masih diperbolehkan menyampaikan surat pemberitahuan (SPT) tahunan hingga hari ini, Senin (1/4) pukul 23:59.

Hal itu sesuai dengan Surat Keputusan Dirjen Pajak Nomor 95/PJ./2019. Wajib pajak yang tidak menjalankan kewajibannya bakal menerima sanksi.

BACA JUGA: Infrastruktur Indonesia Tertinggal Jauh dari Malaysia

’’Kelonggaran itu hanya untuk penyampaian SPT tahunan. Bila terdapat kurang bayar, tetap harus dilunasi selambatnya pada 31 Maret,’’ ujar Hestu, Minggu (31/3).

Kantor pelayanan pajak (KPP) di semua daerah masih terbuka bagi wajib pajak yang membutuhkan pendampingan pengisian SPT hari ini.

BACA JUGA: Misbakhun Kritisi Sri Mulyani soal Pajak Lagi

Yoga yakin akan banyak wajib pajak yang mengisi SPT. Sebab, pemerintah juga tidak memberlakukan denda Rp 100 ribu bagi mereka yang menyampaikan SPT hingga hari terakhir ini.

Hingga Sabtu (30/3), sebanyak 10,93 juta SPT tahunan sudah dilapokan. Sekitar 270 ribu SPT di antaranya dari wajib pajak badan.

BACA JUGA: Daya Saing Industri Bisa Turun Jika Cukai Plastik Diterapkan

SPT yang disampaikan secara online mencapai 93 persen dari total yang masuk.

Pelaporan 10,93 juta SPT itu sebenarnya masih jauh dari target pemerintah yang ingin menerima 15,58 juta SPT.

Yoga pun mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan SPT hari ini agar kepatuhan pajak meningkat.

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu Nufransa Wira Sakti menuturkan, pemerintah menyediakan berbagai saluran bagi wajib pajak untuk menyampaikan SPT.

Namun, penyampaian SPT secara online atau e-filing tentu bakal lebih memudahkan wajib pajak.

Bahkan, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan SPT melalui e-filing.

Pria yang karib disapa Frans itu menjelaskan, Sri Mulyani mengisi SPT secara bertahap melalui e-form.

E-form adalah formulir SPT elektronik dengan ekstensi .xfdl yang pengisiannya dapat dilakukan secara offline menggunakan aplikasi form viewer dari DJP Kemenkeu.

Fasilitas itu bisa dimanfaatkan wajib pajak yang mengisi data beberapa kali akibat keterbatasan waktu.

Setelah data e-form lengkap, Sri Mulyani menyampaikan e-filing secara online pada 22 Maret lalu.

’’Kami mengucapkan terima kasih dan memberikan apresiasi kepada seluruh wajib pajak yang sudah melaporkan SPT tahunan,’’ tutur Frans. (rin/c14/oki)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Misbakhun Ingatkan Bu SMI Segera Pangkas PPh Korporasi sesuai Kebijakan Jokowi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler