jpnn.com, DENPASAR - Badan Pendapatan (Bapenda) atau Pasedahan Agung Kabupaten Badung mengambil langkah tegas. Bapenda terpaksa memasang baliho dua wajib pajak (WP) yang tak kunjung melunasi tunggakan pajaknya.
Dua WP itu adalah Restoran Passargad dan Lalu Village. Keduanya berada di Seminyak, Kuta, Badung. Cara memperlakukan kedua WP itu, rupanya, membawa hasil.
BACA JUGA: Daripada Antre, Laporkan SPT Tahunan Pakai E-Filing Saja
Kedua WP itu luluh dan membayar tunggakan pajak secara mencicil. Kepala Bapenda Badung Made Sutama mengatakan, dua WP itu menunggak pajak miliaran rupiah.
BACA JUGA: Khawatir Denda, Ratusan Wajib Pajak Serbu Samsat Palembang
BACA JUGA: Para Wajib Pajak Diberi Tenggat Waktu 14 Hari
Baliho itu berisi tulisan, “Objek Pajak Ini Menunggak Pajak Daerah, Bila Dalam Jangka Waktu 14 Hari Kerja Tidak Melunasi Tunggakan Pajak Akan Dilakukan Penagihan Secara Paksa” dipasang di depan restoran dan villa penunggak pajak.
“Kami sebenarnya tidak menginginkan penindakan tegas. Tapi kalau sudah membangkang apa boleh buat, terpaksa kami tindak,” terang Sutama seperti dilansir Radar Bali (Jawa Pos Group).
BACA JUGA: PPh UMKM Turun, Jumlah Wajib Pajak Meningkat
Setelah dipasangi baliho, dua WP tersebut mau melakukan iktikad baik dengan cara mencicil pembayaran tunggakan pajak. Pihaknya akhirnya membuka spanduk itu.
“Mereka sudah membayar, walaupun secara mencicil. Jadi kami tetap berikan mereka beroperasi dan mencicil pelunasan pajaknya,” tuturnya.
Penindakan tersebut diakui sudah sesuai Perbup 15 Tahun 2018 dan Instruksi Bupati Nomor 3 Tahun 2018.
Seperti diketahui Restoran Passargad menunggak pajak hingga Rp 1 miliar. Sedangkan Lalu Village menunggak pajak sebesar Rp 2,3 miliar sejak Januari 2002 hingga Februari 2019.(rb/dwi/mus/JPR)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ditjen Pajak Ambil Langkah Hukum Terhadap WP Bandel
Redaktur & Reporter : Friederich