jpnn.com, JAKARTA - Pengamat politik, hukum dan keamanan Dewinta Pringgodani menilai program Kampung Tangguh yang diinisiasi Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran tidak akan efektif menekan penularan Covid-19, bila kesadaran masyarakat mematuhi PPKM masih rendah.
"Program Kampung Tangguh sama juga bohong kalau diawasi sampai tingkat RT, tapi banyak warga yang ke luar rumah dan baru pulang jam 8 malam atau lebih," kata Dewinta melalui keterangan tertulis, Rabu (10/2).
BACA JUGA: Rapat Koordinasi Bahas PPKM Mikro, Kapolda Tawarkan Kampung Tangguh kepada Anies
Dewinta mengingatkan bahwa berdasarkan data Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, penularan di lingkungan rumah atau klaster keluarga masih mendominasi kasus penularan virus Covid-19 di wilayah Jakarta.
"Jangan sepelekan Covid. Ingat klaster keluarga terus meningkat dari minggu ke minggu. Apalagi kalau yang masih nekat liburan ke luar kota saat Imlek lusa. Kasus positif bisa-bisa terus melonjak," kata Dewinta mengingatkan.
BACA JUGA: Kombes Yusri Klaim Kampung Tangguh Berhasil Tekan Angka Covid-19 di Jakarta
Dewinta mengungkapkan, jika ada satu anggota keluarga yang terinfeksi virus Covid-19, maka akan menjadi sumber infeksi bagi anggota keluarga lainnya.
Oleh karena itu untuk memutuskan rantai penularan tetap lakukan menjaga jarak 1,5 meter dan rajin mencuci tangan dengan sabun di air mengalir.
BACA JUGA: Kampung Tangguh Jaya Makin Intens Tekan Covid-19
"Pahami betul penularan penyakit melalui kontak dekat, percikan ludah kecil (droplet) orang yang sakit melalui batuk, berbicara dan saat bersin," kata Dewinta.
Dewinta juga mendorong level RT makin memperketat penerapan PPKM berbasis mikro dengan mengawasi pembatasan mobilisasi masyarakat.
"Kalau mau keluar rumah harus ada alasan kuat," kata Dewinta.
Dewinta menambahkan, anggota TNI-Polri dari Bintara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Babinkamtibmas) dan Bintara Pembina Desa (Babinsa) harus mematuhi perintah Presiden Joko Widodo untuk melakukan tracing Covid-19 demi menekan angka kasus.
"Pelacakan kontak erat sangat penting menekan angka penularan," pungkas Dewinta.
Hari ini di Polda Metro Jaya berlangsung rapat koordinasi membahas penerapan PPKM berbasis mikro di wilayah Jakarta dan sekitarnya.
Rapat tersebut diikuti oleh sejumlah pihak terkait, seperti Gubernur DKI Jakarta, Pangdam Jaya, Kapolda Metro Jaya, BNPT, Dinkes hingga para pimpinan wilayah seperti wali kota.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menerbitkan Kepgub Nomor 107 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro di Ibu Kota. PPKM Mikro berlaku selama 14 hari terhitung 8-22 Februari 2021.
Keputusan Gubernur (Kepgub) No. 107 Tahun 2021 memiliki aturan yang sama dengan PPKM sebelumnya. Sementara itu, PPKM skala Mikro diinisiasi oleh Kemendagri guna menggandeng masyarakat sampai pada level komunitas seperti kepala desa hingga RT dan RW. (dil/jpnn)
Redaktur & Reporter : Adil