Kepatuhan Wajib Pajak Sangat Rendah, Ini Datanya

Kamis, 05 Mei 2016 – 12:44 WIB
Ilustrasi. Foto: JPNN

jpnn.com - SURABAYA – Tingkat kepatuhan wajib pajak badan di Jawa Timur ternyata masih sangat rendah. Dari 42.504 wajib pajak badan di Direktorat Jenderal Pajak Jawa Timur (DJP Jatim) I, hanya 27.437 yang melaporkan surat pemberitahuan (SPT).

Artinya, ada 15.067 WP badan yang tidak patuh. Padahal, selama ini WP badan menjadi sumber penerimaan pajak mayoritas.

BACA JUGA: Permintaan Sigaret Kretek Tangan Naik 5 Persen

”Bisa jadi akan ada potential loss penerimaan pajak yang bersumber dari WP badan,” kata Kepala Bidang P2 Humas Kantor Wilayah DJP Jatim I Teguh Pribadi pada Jawa Pos, Rabu (4/5) kemarin.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengungkapkan kemungkinan potential loss Rp 290 triliun. Artinya, kemungkinan penerimaan pajak sampai akhir tahun hanya Rp 1.070 triliun atau tidak mencapai target.

BACA JUGA: 2 Perusahaan Misterius Akan Segera IPO

Di DJP Jatim I, penerimaan pajak per kemarin (4/5) baru Rp 9,3 triliun. Target hingga akhir tahun dipatok Rp 44,2 triliun. Menurut Teguh, tingkat kepatuhan yang kurang itu disebabkan banyak perusahaan yang gulung tikar.

Padahal, kalaupun perusahaan tersebut bubar, bangkrut, atau ditutup, WP tetap harus melaporkannya kepada DJP. Jika tidak dilaporkan, tagihan pajak WP tersebut tetap berlangsung. (rin)

BACA JUGA: Jumat, 148 Kancab Bank Mandiri Tetap Buka

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Libur Panjang, ATM BRI Dipasok Triliunan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler