jpnn.com, BEKASI - Dinas Pendidikan Kota Bekasi, melakukan sejumlah perubahan aparatur kepegawaian di Bidang Pendidikan Dasar. Tujuannya yakni untuk meningkatkan kualitas mutu pendidikan Kota Bekasi.
Adapan perubahan yang dilakukan di bidang pendidikan dasar ini dengan melakukan rotasi Kepala Sekolah di sejumlah Sekolah Menengah Pertama (SMP), serta pergantian Kepala Dinas Pendidikan Dasar (Kabid Dikdas) Kota Bekasi yang semula dipimpin oleh Krisman Irwandi kini dijabat oleh Uu Saeful Mikdar.
BACA JUGA: Rp 7 Miliar untuk 27 SMPN, Sekolah Swasta Harus Ajukan Proposal
Sedangkan Krisman Irwandi dipindahkan menjadi Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Dinas Pendidikan Kota Bekasi yang sebelumnya diduduki oleh Uu Saeful Mikdar.
Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Dinas Pendidikan Kota Bekasi, Krisman Irwandi mengatakan perubahan sejumlah kepala sekolah dan pejabat Dinas Pendidikan Kota Bekasi ini dilakukan untuk mengikuti Visi dan misi Walikota yang baru menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2018.
BACA JUGA: Penyerapan Anggaran Lamban, Kepala OPD Diminta Proaktif
Sejumlah perubahan kedudukan jabatan ini, kata Krisman, merupakan salah satu bentuk kesiapan pegawai Dinas Pendidikan Kota Bekasi dalam mengemban tugasnya, termasuk saat dirinya ditugaskan untuk bertukar kedudukan dengan Kabid Sarana dan Prasarana.
“Ini merupakan bagian penting dalam menjalan poros pendidikan Kota Bekasi, sehingga saat dipindahkan, kami, para pegawai sudah harus siap menjalankan tugas kami, sesuai dengan tupoksinya masing-masing,” ucapnya, Kamis (11/1).
BACA JUGA: Ternyata Daerah Ini Sudah Terapkan Full Day School Sejak Dua Tahun Lalu
Saat ini, kata Krisman, dirinya akan menjalankan tugas penting untuk mempersiapkan sarana dan prasarana dunia pendidikan Kota Bekasi menjelang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Online beberapa bulan mendatang.
“Beberapa tugas yang akan saya lanjutkan dalam waktu dekat ini dari Kabid sebelumnya adalah Pembuatan Regulasi PPDB Online, kemudian pembuatan regulasi pemetaan guru PNS dan non PNS di lingkungan Dinas Pendidikan Kota Bekasi,” kata mantan Kabid Dikdas Dinas Pendidikan Kota Bekasi ini.
Sedangkan yang ketiga, lanjut Krisman, mengenai rombongan belajar (Rombel) dan jumlah siswa sesuai dengan peraturan Menteri Pedidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2017 di mana rombel untuk tingkat SD maksimal 28 orang dan SMP maksimal 32.
“Kota Bekasi 2016 untuk SMP jumlah Rombelnya tembus ke angka 40 orang. Oleh sebab itu kami telah membuat aturan semacam Peraturan Walikota (Perwal) untuk menghindari adanya intervensi. Karena ini berkaitan dengan PPDP online,” tandasnya.(dyt/gob)
Redaktur & Reporter : Yessy