jpnn.com, JAKARTA - Koalisi Pemantau Peradilan mendesak M Prasetyo mundur dari jabatan jaksa agung. Pasalnya, politikus Partai NasDem itu dianggap gagal mereformasi kejaksaan menyusul operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap para jaksa.
Di era kepemimpinan Prasetyo di Korps Adhyaksa pula KPK beruntun menggelar OTT yang menyasar jaksa. Terbaru, KPK melakukan OTT terhadap Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pamekasan Rudi Indra Prasetya yang menerima suap Rp 250 juta dalam penanganan kasus korupsi dana desa.
BACA JUGA: Jaksa Agung Harus Mundur atau Dicopot!
"Kami mendesak M Prasetyo mundur dari jabatannya sebagai Jaksa Agung karena patut diduga gagal memimpin Korps kejaksaan melaksanakan kerja reformasi birokrasi di lingkungan kejaksaan," ujar peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Laola Ester pada diskusi yang digelar Koalisi Pemantau Peradilan di Kalibata, Jakarta Selatan, Jumat (4/8).
Menurut Ester, ICW mencatat sejak 2006 sudah 34 jaksa yang diproses hukum. Ada yang ditangkap KPK, diproses lembaga penegak hukum lainnya, ataupun ditangkap Satuan Tugas Pemberantasan Pungutan Liar (Saber Pungli).
BACA JUGA: OTT di Pamekasan, Indikasi Reformasi Kejaksaan Lambat
Sedangkan jaksa yang dijerat KPK antara lain Urip Tri Gunawan, Dwi Seno Wijanarko, Sistoyo, Subri, Fahri Nurmalo, Devianti Rohaini, Farizal, Parlin Purba dan Rudi Indra. "Selain itu, sejak diangkat menjadi Jaksa Agung 2014 lalu, belum terlihat performa yang cukup membanggakan dari M Prasetyo," ucap Ester.
ICW, kata Ester, mencatat kinerja Kejagung di bawah kepemimpinan Prasetyo memang minim prestasi. Selama kepemimpinan Prasetyo di Kejagung, kejaksaan menangani 24 kasus korupsi yang melibatkan 39 tersangka dan dugaan kerugian negara Rp 1,5 triliun.
BACA JUGA: Bupati Pamekasan Diciduk KPK, Mendagri Kecewa Berat
“Saya kira untuk lembaga kejaksaan ini angka yang bisa dikritisi. Apalagi dari 24 kasus yang ditangani banyak masih tingkat penyidikan," pungkas Ester.(gir/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bupati Pamekasan Tersangka Kasus Korupsi, Menteri Tjahjo Bilang Begini
Redaktur & Reporter : Ken Girsang