OTT di Pamekasan, Indikasi Reformasi Kejaksaan Lambat

Jumat, 04 Agustus 2017 – 08:26 WIB
Ilustrasi suap. Foto: Pixabay

jpnn.com, JAKARTA - Terungkapnya dugaan korupsi dana desa di Pamekasan yang berujung operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (2/8) menunjukkan lemahnya pengawasan pemerintah terhadap penggunaan anggaran di daerah.

Kasus itu juga mengindikasikan belum maksimalnya reformasi kejaksaan di era Jaksa Agung M. Prasetyo.

BACA JUGA: Bupati Pamekasan Diciduk KPK, Mendagri Kecewa Berat

Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan memang perlu ada evaluasi dalam manajemen pengelolaan dan penggunaan dana desa. Hanya, upaya itu sedikit terlambat karena dana desa sekarang sudah mengucur ke daerah.

”Sekarang telanjur, karena dana desa sudah mengucur banyak,” katanya di kantor Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), kemarin (3/8).

BACA JUGA: Bupati Pamekasan Tersangka Kasus Korupsi, Menteri Tjahjo Bilang Begini

Dia menjelaskan tata kelola dana desa perlu diperbaiki. Diantaranya adalah mendorong keikutsertaan masyarakat untuk aktif mengawasi.

Kemudian sistem penyaluran dan penggunaan dana desa harus lebih transparan. KPK berharap usulan ini benar-benar diterapkan oleh pemerintah ke depannya.

BACA JUGA: KPK Langsung Jebloskan Bupati dan Kajari Pamekasan ke Tahanan

Agus juga menyorot belum maksimalnya reformasi kejaksaan di bawah kepemimpinan Jaksa Agung M. Prasetyo.

Hanya, Agus tidak ingin terlalu jauh mengkritik korps adhyaksa. Sebab, dia mengakui bahwa mengubah seluruh jaksa di tanah air menjadi lebih baik tidak gampang.

”Tapi memang perubahan yang terjadi (di kejaksaan) masih lambat, itu yang perlu kita dorong,” sindirnya.

Tertangkapnya Bupati Pamekasan Ahmad Syafii dan Kades Dasok Agus Mulyadi membuat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) angkat bicara.

Dirjen Bina Pemerintahan Desa Kemendagri Nata Irawan mengatakan pihaknya akan melayangkan surat edaran ke seluruh kepada daerah di Indonesia.

Dalam edaran itu, pihaknya menginstruksikan untuk meningkatkan peran camat dalam mengawasi penggunaan dana desa.

“Camat kan sebagai koordinator di desa. Jadi ya harus lebih berperan,” ujarnya di Kantor Kemendagri, Jakarta, kemarin. Menurutnya, hal itu sebagaimana amanat UU 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (UU Pemda).

Untuk memaksimalkan peran camat ke depannya, pihaknya saat ini tengah menggodok Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur hak dan kewajiban camat. Di mana selain menegaskan perannya, penguatan dari sisi anggaran juga akan diberikan.

Pihaknya berharap, dengan penguatan tersebut, upaya pengawasan terhadap jalannya pemerintahan desa bisa lebih baik.

Salah satunya menyangkut penggunaan dana desa. Menurutnya, dengan gelontoran dana yang besar, akan disayangkan jika tidak termanfaatkan dengan baik.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menambahkan, selain itu, upaya untuk memaksimalkan penggunaan dana desa juga akan dilakukan dengan peningkatan kualitas perangkatnya.

Menurutnya, peningkatan kapasitas akan berdampak pada efektifitas penggunaannya. “Ini (dana desa) kan perlu inovasi, perlu kreativitas untuk menggerakkan dan mengorganisir masyarakat,” ujarnya.

Selain itu, lanjutnya, peningkatan kapasitas perangkat juga diharapkan bisa berujung pada terbangunnya sistem pemerintahan desa yang baik. Sehingga terbebas dari ulah oknum yang menyimpang.

“Kalau desa yang perangkat desanya muda, dan berpengalaman kan bisa (bangun sistem) e-planning,” ujarnya.

Sekjen Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) Yenny Sucipto menyebut korupsi dana desa di daerah masuk kategori darurat. Temuan Fitra, banyak oknum di daerah yang menjadikan dana desa sebagai bancakan.

”Ini adalah puncak gunung es. Kepala desa yang masih lugu, diperas dan dimainkan penegak hukum yang mencari celah dari pengelolaan dana desa,” ujarnya.

Langkah KPK yang membongkar indikasi bobroknya pengelolaan dana desa patut diapresiasi. Namun, hal itu juga menunjukkan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) gagal mengontrol dan mengawal dana desa. ”Penegak hukum banyak mengkriminalisasi kepala desa. Menteri Desa jangan diam saja,” tegasnya.

Disisi lain, lima tersangka kemarin mulai menjalani pemeriksaan intensif di gedung KPK setelah sebelumnya diinapkan di Mapolda Jatim.

Mulai dari Bupati Pamekasan Ahmad Syafii, Kajari Pamekasan Rudy Indra Prasetya, Inspektur Inspektorat Pamekasan Sutjipto Utomo, Kabag Administrasi Inspektorat Noer Solehuddin hingga Kades Dasok Agus Mulyadi.

Setelah 10 jam diperiksa, KPK memutuskan untuk menahan kelima tersangka untuk 20 hari kedepan.

Perinciannya, Syafii di Rutan KPK C1 (KPK lama), Rudy di Rutan Cipinang, Utomo dan Agus di Rutan Pomdam Jaya Guntur serta Soleh di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat. ”Para tersangka ditahan 20 hari pertama,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah. (wan/far/tyo)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Sasar Jaksa Lagi, Harusnya M Prasetyo Mengundurkan Diri


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler