Kepengurusan Baru PBB Dinilai Cacat, Kemenkumham Diminta Cabut SK

Selasa, 25 Juni 2024 – 13:33 WIB
Tim Hukum Penyelamat PBB meminta Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) segera membatalkan Surat Keputusan (SK) kepengurusan baru PBB kepemimpinan Fahri Bachim. Foto: PBB.

jpnn.com - JAKARTA - Kepengurusan baru Partai Bulan Bintang (PBB) dengan dipimpin Penjabat Ketua Umum Fachri Bachim dinilai cacat proses administrasi.

Karena itu Tim Hukum Penyelamat PBB meminta Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) segera membatalkan Surat Keputusan (SK) kepengurusan baru PBB kepemimpinan Fahri Bachim.

BACA JUGA: Tim Kuasa Hukum Terpidana Kasus Vina Cirebon Minta Akses ke Kemenkumham

Demikian dikemukakan Ketua Tim Hukum Penyelamat PBB Luthfi Yazid kepada wartawan di Ditjen AHU Kemenkumham, Jakarta, Selasa (25/6).

"Kami meminta agar SK tersebut dibatalkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dan kami harus menempuh prosedur ini terlebih dahulu, keberatan administratif. Kami berharap itu nanti dibatalkan dicabut oleh Menteri hukum dan hak asasi manusia," ujar Luthfi.

BACA JUGA: Ada Pria Melempar Kantong Berisi 1.000 Pil Ekstasi ke Lapas Luwuk, Ini yang Terjadi

SK yang dimaksud Luthfi yakni Keputusan Tata Usaha Negara nomor M.HH-02.AH.11.03 tahun 2024 tentang pengesahan perubahan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga Partai Bulan Bintang (PBB).

Kemudian, Keputusan Tata Usaha Negara nomor M.HH-04.AH.11.02 tahun 2024 tentang pengesahan susunan dan personalia dewan pimpinan pusat Partai Bulan Bintang (PBB) tertanggal 12 Juni 2024.

BACA JUGA: Habib Rizieq Bebas Murni Hari Ini Atas Perkara Kriminalisasi

Menurutnya, kecacatan administratif pengurusan baru dikarenakan dalam pembentukannya tak menempuh proses Musyawarah Dewan Partai (MDP) dan steering commite.

Bahkan, pembentukan kepengurusan baru PBB merupakan akal-akalan dari Yusril Ihza Mahendra selaku mantan Ketua Umum.

"Karena yang diajukan oleh Pak Yusril permohonan itu adalah permohonan yang penuh dengan rekayasa, penuh manipulasi terhadap permohonan yang diajukan kepada menteri di sini. Mengapa? Karena permohonan itu seharusnya dilakukan berdasarkan MDP dan Anggaran Rumah Tangga, itu harus dilakukan melalui Steering Commite ada tujuh orang tetapi ini hanya Pak Yusril sendirian, begitu," katanya.

Luthfi juga mengatakan dalam hal ini Afriansyah Noor yang menjabat sebagai Sekertaris Jenderal (sekjen) juga tak dilibatkan dan malah langsung dicopot.

Sementara itu eks Wakil Ketua Umum PBB Fuad Zakaria mengatakan tak hanya Afriansyah Noor, beberapa pengurus partai juga tak dilibatkan.

Karena itu pembentukan dianggap ada maksud dan tujuan terselubung.

"Ada 12 pengurus, 3 wakil ketua umum termasuk saya dan beberapa ketua dan wakil sekjen termasuk sekjen sendiri 12 orang dengan pak sekjen," sebutnya.

Menurut Fuad pihaknya juga akan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

"Itu yang memang buat kami enggak setuju. Karena ini partai Islam kalau boleh semua itu jujur terbuka apa adanya. Itu yang membuat kami menuntut. Mudah-mudahan juga kemenkumham melihat yang sudah dijelaskan pak Luthfi sehingga bisa mengadili sampai ke PTUN," kata Fuad. (gir/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kemenkumham Ancam Blokir Akun Notaris yang Tak Taat Aturan


Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler