Kepercayaan Mahkamah Konstitusi di Era Jokowi Sudah Rusak, Miskin Kredibilitas

Sabtu, 28 Oktober 2023 – 17:00 WIB
Diskusi yang diadakan Komunitas Utan Kayu menyikapi soal putusan Mahkamah Konstitusi. Dok: source for JPNN.

jpnn.com, JAKARTA - Komunitas Utan Kayu menggelar diskusi beranda politik dengan tema “Demokrasi dan Ancaman Terhadapnya” dengan pembicara seorang budayawan sekaligus wartawan senior Goenawan Mohamad, di Jalan Utan Kayu Raya, Matraman, Jakarta Timur, Jumat (27/10).

Diskusi itu sengaja digelar dalam rangka menyikapi situasi terkini setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan kepala daerah yang belum berusia 40 tahun bisa maju pada Pilpres 2024.

BACA JUGA: Tolak Putusan MK, BEM Nusantara Coret Foto Jokowi, Gibran, dan Anwar Usman

Goenawan Mohamad menilai demokrasi saat ini sangat mengkhawatirkan dan tidak menyenangkan. Pasalnya, tatanan hukum telah dirusak oleh MK di era kepemimpinan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

“Tatanan hukum dirusak oleh MK sendiri dan itu yang mengkhawatirkan. Kalau MK merusak, maka kepercayaan orang kepada wasit yang tidak memihak akan hilang dan kalau kepercayaan hilang maka konflik tidak bisa diatasi dengan damai,” tutur Goenawan Mohamad.

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Nama 16 Tokoh & 10 Lembaga yang Melaporkan Hakim MK, Warga Kegirangan

Goenawan juga mengaku kecewa dengan kondisi demokrasi saat ini. Dia pun melihat respons dari masyarakat sangat luar biasa dari kondisi yang terjadi.

“Sudah jelas saya kecewa dan saya sudah menulis. Melihat itu, respons dari masyarakat luar biasa,” kata dia.

BACA JUGA: Mantan Hakim MK Sebut Putusan Syarat Capres-Cawapres Tidak Punya Dasar yang Kuat

Sementara Guru Besar Antropologi Hukum Universitas Indonesia (UI) Sulistyowati Irianto menilai keputusan pengadilan MK yang sangat dihormati telah kehilangan legitimasi dan miskin kredibilitas.

“Penyebabnya ada di ranah politik semua orang membicarakannya, soal nepotisme, kolusi, etika yang hilang. Itu berdampak pada ruang keluarga, jadi ada hubungan langsung antara negara dan ruang keluarga,” kata dia.

Efek dari kejadian MK saat ini, menurutnya akan memperkuat dinasti politik keluarga yang sangat disayangkan sekaligus menjadi pelajaran yang tidak baik bagi keluarga di Indonesia.

“Praktiknya menunjukkan kamu gausah kerja keras, cukup ayahmu jadi apa lalu orang bisa melompat-lompat. Itu pelajaran yang sangat tidak baik bagi keluarga Indonesia yang ingin membangun Indonesia berkarakter,” kata dia.

Sebelumnya, putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 telah menyatakan bahwa seseorang yang belum berusia 40 tahun dapat menjadi capres cawapres dengan catatan pernah atau sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah.

Kepusan MK tersebut dinilai memperkuat atau mempermulus jalannya Gibran Rakabuning Raka yang saat ini menjadi bacawapres dari Prabowo Subianto.

Adapun dugaan kolusi dan nepotisme dialamatkan kepada keluarga Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan keluarganya. Jokowi dan keluarga juga telah dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), salah satunya dari Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) dan Persatuan Advokat Nusantara.

Terlapornya yakni Presiden Jokowi, Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman yang merupakan ipar Jokowi, Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka, dan Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep. (cuy/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?

BACA ARTIKEL LAINNYA... PDIP Bertemu dengan Pihak Inggris, Singgung soal Jokowi, MK, dan Demokrasi


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler