jpnn.com, JAKARTA - Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi I Dewa Gede Palguna merespons putusan MK soal gugatan batas usia capres-cawapres yang belakangan menjadi sorotan.
“Persoalan batas umur itu seharusnya menjadi legal policy undang-undang dan Mahkamah Konstitusi tidak masuk ke sana,” kata Palguna dikutip dalam Seminar Eksaminasi Publik Putusan Mahkamah Konstisusi melalui kanal YouTube Pusat Kajian Konstitusi, Demokrasi dan HAM, Jumat (27/10).
BACA JUGA: Putusan MK Belum Dieksekusi KPU, Prabowo-Gibran Dibayang-bayangi Sengketa Pemilu
Menurutnya, soal berapa batas usia yang akan ditetapkan bagi capres dan cawapres merupakan ranah pembentukan undang-undang.
“Tidak ada dasar yang mengatakan bahwa penetapan umur pada seseorang menduduki jabatan tertentu, baik jabatan politik maupun non politik itu urusan konstitusional, jadi tidak ada dasarnya,” kata Palguna.
BACA JUGA: PDIP Bertemu dengan Pihak Inggris, Singgung soal Jokowi, MK, dan Demokrasi
Selanjutnya, terkait permohonan batas usia capres dan cawapres, Palguna mengungkapkan bahwa hak permohonan tersebut sifatnya harus spesifik.
“Hak itu secara faktual dirugikan atau secara penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi, kemudian ada hubungan kausalitas antar keduanya dan apabila permohonan itu dikabulkan, maka kerugian itu tidak akan terjadi,” ujar Palguna.
BACA JUGA: 9 Hakim MK Bakal Diperiksa, Gawat, Gibran Belum Aman?
Atas dasar tersebut, menurut dia, MK baru menerima atau menolak standing yang diajukan oleh pemohon.
“Nah, ini yang tidak terlihat dalam putusan tersebut,” kata Palguna.
Sebagai informasi, Partai Solidaritas Indonesia (PSI) menggugat aturan perundangan soal pembatasan usia capres-cawapres ke MK.
Dalam permohonannya, PSI mengajukan agar batas usia minimal capres-cawapres diubah dari 40 tahun menjadi 35 tahun. Selain PSI, ada juga Partai Garuda yang menggugat atau mengajukan uji materi atas aturan tersebut.
Aturan pembatasan usia capres-cawapres ini tertuang dalam Pasal 169 huruf q UU Pemilu yang berbunyi:
“Persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden adalah q. berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun”. (cuy/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
BACA ARTIKEL LAINNYA... Selain 16 Guru Besar, Ini Daftar Nama 10 Lembaga Melaporkan Hakim MK
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan