jpnn.com, JAKARTA - PT Pegadaian (Persero) hingga saat ini konsisten mendukung pemerintah untuk membuat pengusaha Ultra Mikro naik kelas.
Serta mendorong Pemulihan Ekonomi Nasional dengan menyalurkan dana oleh Pusat Investasi Pemerintah (PIP) untuk pelaku usaha Ultra Mikro (Umi) sebesar Rp1,5 triliun.
BACA JUGA: LinkAja dan Pegadaian Jalin Sinergi Inklusi Keuangan
Hal ini tertuang dalam acara penandatanganan kontrak kinerja yang dilakuan secara virtual antara Direktur Utama PT Pegadaian Kuswiyoto, dengan Direktur Utama PIP Ririn Kadariyah, yang disaksikan langsung oleh Dirjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan Republik Indonesia Andin Hadiyanto, pada Kamis (25/2).
Direktur PIP Ririn Kadariyah menekankan betapa pentingnya penyaluran pembiayaan ini untuk membantu para pengusaha Ultra Mikro naik kelas.
BACA JUGA: Rizky Billar Merasa Tersinggung dan Langsung Pergi, Boy William Minta Maaf
Serta membantu mengerakkan kelesuan ekonomi yang terjadi akibat pandemi Covid-19.
“Pemberdayaan usaha mikro itu sangat penting, salah satunya sebagai solusi akselerasi pemulihan ekonomi saat ini. oleh karena itu para pelaku usaha harus mendapatkan stimulus berupa penyediaan modal kerja serta pendampingan untuk membuat mereka naik kelas," ucap Ririn.
BACA JUGA: Terkait Holding Ultra Mikro, Sebaiknya Core Bisnis Pegadaian Tetap Diperkuat, Jangan Dihilangkan
Sementara itu, Kuswiyoto mengatakan sebagai salah satu perusahaan BUMN yang dekat dengan masyarakat, perseroan berkomitmen tinggi untuk membangkitkan pembiayaan ultra mikro.
Pasalnya, saat ini banyak para pelaku usaha kecil yang terkena dampak pandemi Covid-19 yang perlu suntikan modal kerja dan pendampingan untuk membangkitkan usahanya.
“Kami menerima dengan baik kepercayaan dari Pusat Investasi Pemerintah dalam penyaluran dana Umi sebesar Rp1,5 triliun untuk 354 ribu pelaku usaha Ultra Mikro tahun 2021. Ini artinya kepercayaan pemerintah semakin meningkat," serunya.
Di mana pada 2020 lalu, Pegadaian telah menyalurkan dana Umi sebesar Rp1,038 triliun untuk 219 ribu nasabah.
Penyaluran dana ini semakin membuktikan bahwa Pegadaian terus berperan aktif dalam meningkatkan ketahanan ekonomi masyarakat.
Lebih lanjut Kuswiyoto mengatakan sejak 2017 Pegadaian menyalurkan UMi dalam bentuk kredit produktif dengan skema gadai dan fidusia.
Mulai pertengahan 2020, khusus untuk skema gadai, debitur dapat memilih pola pembiayaan dengan prinsip konvensional atau syariah.(ikl/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... UU Ciptaker Terkait PKWT Memberikan Kepastian dalam Bekerja
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi