UU Ciptaker Terkait PKWT Memberikan Kepastian dalam Bekerja

Kamis, 25 Februari 2021 – 16:35 WIB
UU Cipta Kerja dinilai mensejahterakan masyarakat secara adil, makmur dan berkelanjutan. Ilustrasi. Foto: Antara

jpnn.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) No. 35 Tahun 2021, tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), Alih Daya, Waktu Kerja, Hubungan Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

PP tersebut merupakan aturan turunan dari Undang-undang (UU) No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

BACA JUGA: Boy William Ribut dengan Rizky Billar, Ini Penyebabnya

Dalam beleid tersebut, ditetapkan jangka waktu maksimal bagi perusahaan untuk menyelenggarakan kontrak PKWT maksimal selama lima tahun.

Hal itu termaktub dalam Pasal 8 Ayat 1 PP No. 35 Tahun 2021.

BACA JUGA: Klaster Perpajajakan UU Cipta Kerja Beri Angin Segar Bagi Pelaku UMKM

Hal ini disambut baik oleh Ketua Umum Soksi Ahmadi Noor Supit.

"Tentu saja ini menjadikan Pekerja PKWT memiliki jaminan Pekerjaan yang jauh lebih terjamin dibandingkan peraturan PKWT yang di atur dalam UU No 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan," ujar Ahmadi.

BACA JUGA: AVI: Peringatan Kesehatan Produk HPTL Harus Sesuai Fakta

Pada ayat (1) akan berakhir dan pekerjaan yang dilaksanakan belum selesai maka dapat dilakukan perpanjangan PKWT dengan jangka waktu sesuai kesepakatan antara Pengusaha dengan Pekerja/Buruh, dengan ketentuan jangka waktu keseluruhan PKWT beserta perpanjangannya tidak lebih dari lima tahun.

Jangka waktu lima tahun sebagaimana yang termaktub dalam PP No. 35 tahun 2021 lebih panjang dari ketentuan yang termaktub di dalam ketentuan lama yakni UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Dalam ketentuan lama yang termaktub dalam Pasal 59 Ayat 4 UU Ketenagakerjaan dinyatakan bahwa jangka waktu konrak PKWT maksimal selama tiga tahun, dengan rincian dua tahun kontrak PKWT dan perpanjangan maksimal setahun.

“Perjanjian kerja waktu tertentu yang didasarkan atas jangka waktu tertentu dapat diadakan untuk paling lama dua tahun dan hanya boleh diperpanjang satu kali untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun,” demikian bunyi Pasal 59 Ayat 4 UU Ketenagakerjaan.

"Selain Berdampak pada jaminan Kepastian kerja turunan UU Ciptaker terkait PKWT menjadikan penghasilan para buruh /pekerja PKWT lebih bankable, dimana buruh dengan jaminan masa kerja yang lama penghasilannya bisa di jadikan anggunan di perbankan untuk keperluan buruh mencicil rumah atau lainnya," serunya.

Dan tentu saja, sambung Ahmadi ini akan makin meningkatkan kesejahteraan bagi pekerja PKWT.

Sebab dengan masa kerja lima tahun para pekerja PKWT akan memiliki pengalaman kerja yang lebih bernilai dan di hargai oleh perusahaan, sehingga akan mudah untuk bisa diterima bekerja kembali.

"Karena itu SOKSI sebagai organisasi pekerja yang menjadi sayap partai Golkar menyambut baik turunan UU Ciptaker terkait tenaga kerja PKWT, yang jauh lebih menguntungkan bagi kaum pekerja  dan pengusaha," serunya.(chi/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pupuk Indonesia Salurkan 1,2 juta Ton Pupuk Bersubsidi Hingga Februari 2021


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler