jpnn.com - ANDOOLO - Sebagai pengasuh utama pondok pesantren Al-Salafyah di Desa Bumiraya Kecamatan Andoolo, Konsel, Ahmad Dim Yati (37) seharusnya jadi teladan dan panutan bagi santrinya.
Namun yang terjadi, dia malah tega berbuat asusila kepada enam orang santri remajanya. Itu bahkan sudah terjadi sejak tahun 2013 lalu, namun baru terungkap 14 Juni lalu. Lelaki beristri itu kini sudah ditahan di Mapolres Konsel guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
BACA JUGA: Diiming-imingi ATM Berisi Rp9,9 Miliar, Kakek Tertipu
Dia sudah membuat noda bagi almamaternya sendiri yang sebenarnya sangat dihargai di Andoolo, Konsel. Aparat Polsek Konsel yang dipimpin langsung Kapolsek Ipda Jimi Pernando melakukan penangkapan di Desa Marga Cinta Kecamatan Moramo yang bantu Mapalsek Moramo dan selanjutnya di bawah di Mapolres Konsel untuk diamankan.
Aksi bejat sang pengajar agama ini terkuak ketika istrinya memergoki Ahmad sedang berhubungan intim dengan seorang santrinya, di bagian dapur rumah. Pasca itu, istri tersangka langsung mengamuk dan menyampaikan kepada santri laki-laki yang mondok di pesantren tersebut.
BACA JUGA: Maling Motor Tewas Dihajar Warga
Setelah itu, perempuan yang tersakiti ini memboyong empat orang anaknya langsung meninggalkan pondok pesantren di Desa Bumi Raya dan menuju Kabupaten Kolaka.
Kemudian, para santri yang melaporkan ke Mapolsek Andoolo, Kamis (20/6) lalu, setelah adanya amukan warga. Sementara tersangkanya langsung melarikan diri di Desa Marga Cinta Kecamatan Moramo di rumah miliki KH Duro.
BACA JUGA: Disiksa dan Disetubuhi Pacar Berulang Kali, Lapor Polisi
"Polisi yang langsung bergerak berhasil meringkus tersangka selanjutnya dibawah ke Mapolres Konsel untuk dimintai keterangannya," ujar Kapolsek Andoolo Ipda Jimi Fernando didampingi Kanit Reskrimnya Bripka Anzar Afandi, kemarin (20/6).
Penangkapan Ahmad Dim Yati dilakukan dini hari tadi atau sekitar pukul 02.30 dan tiba di Mapolres Konsel pada pukul 05.40 Wita.
"Setelah tiba di Mapolres Konsel, tersangka mengakui perbuatannya telah mencabuli santrinya sebanyak enam orang. Itu dilakukan atas dasar keikhlasan dan suka sama suka antara pengasuh dan santrinya. Setiap permintaannya tidak ada penolakan, karena itu ibadah dan harus dipenuhi," ujar perwira muda satu balak di pundak itu menirukan pengakuan sang ustad bejat tersebut.
Alumni Akpol kelahiran Palembang 1988 itu mengatakan, atas perbuatan yang dilakukan Ahmad Dim Yati itu dikenakan Pasal 287 tentang pencabulan, dengan ancaman kurungan 9 tahun dan juga dikenakan junto pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman 5 tahun penjara.
"Untuk para korban yang sudah dimintai keterangan baru enam orang di Mapolsek sejak tadi malam, hingga pagi ini (kemarin-red), terangnya.
Korban yang telah datang melaporkan diri dan telah diminta kerangannya dan sudah mendapat visum dan RSUD Konsel itu masing-masing JUM, 20 JUN (15), RR (14), Ay (14), NN (15) SB (14) dan AV (15).
"Ini baru enam korban, Polisi masih melidik dan kemungkinan masih ada korban lainnya. Sementara untuk tersangka baru mulai dimintai keterangannya," tandasnya.(man)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ibu ke Malaysia, Anak Digauli Ayah Kandung Hingga Hamil
Redaktur : Tim Redaksi