Tiga orang telah didakwa dengan tuduhan berupaya menyelundupkan kokain dari Panama, dengan mencapai $25 juta, atau lebih dari Rp 250 triliun.
Menurut Kepolisian Federal Australia, atau AFP, kokain tersebut hendak dijual di Australia.
BACA JUGA: Hindari Cedera di Musim Liburan Natal dengan Melakukan Hal Ini
Dua warga Sydney, satu berasal Merrylands, usia 26 tahun dan seorang lagi berusia 30 tahun dari kawasan Pyrmont, mendapat tuduhan memiliki kokain dalam jumlah besar untuk diperdagangkan.
Sementara seorang lagi berusia 23 tahun asal Canley Vale akan menghadapi tuntutan membantu keduanya untuk berdagang.
Ketiga adalah karena muncul sebelum Parramatta Pengadilan Lokal Kamis.
BACA JUGA: Akibat Diskriminasi Harga, Perempuan Australia Bayar Lebih Mahal Dari Pria
Polisi menemukan sebuah paket dengan kokai seberat 67 kilogram tersembunyi di tuas mesin hidrolik. Paket kecil lainnya ditemukan juga di lokasi, sehingga total kokain yang disita berjumlah sebanyak 71 kilogram.
Pihak kepolisian ada pesan kuat dari penyitaan dan penangkapan ini.
BACA JUGA: Tak Punya Ibu Sejak Bayi, Domba Australia Ini Mengira Dirinya Sapi
"Penyitaan dan penangkapan memberikan pesan yang jelas kepada para penjahat narkoba, bahwa penegakan hukum tidak akan tinggal diam dalam memerangi penyelundupan dan perdagangan obat-obatan ilegal," ujar Shane Connelly, Asisten Komisaris AFP.
BACA ARTIKEL LAINNYA... Google Diperintahkan Bayar Ganti Rugi Senilai Rp1 Miliar pada Wanita Australia Ini