Sidang Dokter Bimanesh Sutarjo Ungkap Jarum Infus Anak-anak

Jumat, 09 Maret 2018 – 05:45 WIB
Dr Bimanesh Sutarjo saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (8/3/18). FOTO: FEDRIK TARIGAN/ JAWA POS

jpnn.com, JAKARTA - Dokter Bimanesh Sutarjo menjalani sidang dugaan menghalangi penyidikan dengan merekayasa rawat inap mantan Ketua DPR Setya Novanto di RS Medika Permata Hijau, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (8/3).

Dalam sidang dengan agenda pembacaan dakwaan itu terungkap bahwa Setnov pura-pura sakit agar bisa dirawat inap dan menghindari penahanan penyidik KPK.

BACA JUGA: Simpan Rekaman Setnov, Dibuka sebagai Jurus Pamungkas

KPK mendakwa Bimanesh telah memerintahkan kepada Indri Astuti, perawat RS Medika Permata Hijau, untuk memasang infus terhadap Setnov.

Dokter spesialis penyakit dalam konsultan ginjal dan hipertensi itu juga meminta Indri memasang perban di kepala Setnov.

BACA JUGA: Novanto Bertanya ke Ponakannya soal Duit USD 3,5 Juta

Padahal, saat peristiwa yang terjadi pada sore 16 November itu bukan jadwal praktik Bimanesh.

Yang menarik, terkait pemasangan jarum infus, Bimanesh sebenarnya hanya memerintah Indri untuk menempelkannya saja.

BACA JUGA: Eksepsi Ditolak Majelis, Fredrich Mengeyel Mau Banding

Namun, agar rekayasa sakit dan rawat inap Setnov itu terlihat sempurna, Indri tetap memasang jarum infus ke tubuh mantan ketua umum Partai Golkar tersebut.

Hanya, jarum yang dipasang merupakan jarum kecil berukuran 24 yang biasa dipakai anak-anak.

”Itu (pemasangan perban dan infus) sebagaimana permintaan dari Setya Novanto,” kata jaksa KPK M. Takdir Suhan saat membacakan dakwaan.

Sama dengan dakwan Fredrich Yunadi, dalam kasus dugaan merintangi penyidikan Setnov terhadap Bimanesh itu juga jaksa mendalilkan rawat inap yang dilakukan sarat rekayasa.

Takdir menjelaskan, dalam persidangan nanti, pihaknya dipastikan bakal menghadirkan mantan pengacara Setnov, Fredrich Yunadi sebagai saksi.

Sebab, baik Fredrich maupun Bimanesh diduga sebagai aktor penting dalam rekayasa rawat inap Setnov tersebut.

”Itu wajib kami jadikan saksi sehingga bisa menjadi alat bukti pembuktian pasal 21 (merintangi penyidikan),” ujarnya usai sidang.

Yang menarik, meski Bimanesh dan Fredrich sama-sama terdakwa obstruction of justice, Bimanesh kemarin meminta agar jadwal sidang tidak bersamaan dengan Fredrich.

Terkait hal itu, Takdir menyebut keinginan itu demi ketenangan jalannya proses persidangan.

”Untuk permintaan itu ada keinginan supaya sidang beliau (Bimanesh) lebih cepat (selesai, Red),” imbuh dia. (tyo)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ini Cara Ponakan Setnov Masukkan Uang e-KTP dari Luar Negeri


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler