jpnn.com - JAKARTA - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan ketentuan syarat persetujuan tertulis dari Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) terhadap pemeriksaan dan pemanggilan anggota DPR oleh aparat hukum, dianggap menghidupkan kembali esensi undang-undang lama.
Karena, dalam putusannya, MK menggantikan izin dari MKD dengan persetujuan tertulis dari presiden.
BACA JUGA: Jelang HUT ke-70, TNI Gelar Bakti Sosial Kesehatan
Direktur Advokasi Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK), ââ¬Â¬Ronald Rofiandri mengatakan, jika MK memandang posisi MKD rentan konflik kepentingan, seharusnya bukan menghadirkan posisi presiden menggantikan MKD, sebagai pihak yang memberikan persetujuan tertulis dalam hal pemanggilan dan pemeriksaan anggota DPR.
Padahal, aturan yang tercantum dalam Pasal 220 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang MD3, bahwa pemeriksaan anggota dewan membutuhkan izin dari presiden, telah dicabut. Karena ada kekhawatiran proses izin dari presiden akan memakan waktu yang cukup lama.
BACA JUGA: Tolong... Udara di Riau dan Palangkaraya Pada Level Sangat Berbahaya
"Harusnya cukup membatalkan ketentuan Pasal 245. Dengan demikian, MKD tidak punya kewenangan memberikan persetujuan tertulis," ujarnya, Sabtu (26/9).
Atas keputusan MK tersebut, menurut Ronald, kini DPR memiliki pekerjaan rumah. Paling tidak menjawabnya lewat merevisi kembali UU MD3.
BACA JUGA: Pengamat UI: Jangan Percaya Orang yang Mengaku Pengamat dan...
Tujuannya, untuk merumuskan kewenangan, kriteria dan prosedur, hingga keterlibatan para pihak yang dianggap tidak menimbulkan konflik kepentingan ketika melakukan pemeriksaan terhadap anggota DPR.
"Toh sebenarnya UU 17 Tahun 2014 sudah menempatkan keberadaan pihak eksternal untuk terlibat dalam pemeriksaan hingga pengambilan keputusan di internal MKD. Keberadaan pihak eksternal ini berperan dua hal, menetralisir potensi konflik kepentingan, karena yang diperiksa dan pemeriksa adalah anggota DPR dan penyeimbang obyektifitas penilaian," ujar Ronald. (gir/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Warna Jaket dan Helm GoJek Dipersoalkan
Redaktur : Tim Redaksi