JAKARTA - Badan Kepegawain Negara (BKN) memastikan, Keppres Nomor 254 /VIII/10 tertanggal 21 November 2010 tentang Perbaikan Gaji dan Tujangan PNS yang belakangan makin menjalar beredar di sejumlah daerah, merupakan Kepres bodong alias palsuTerakhir, Kepres tersebut kemarin heboh di wilayah Sumut
BACA JUGA: Mendagri Bentuk LPSE, Cegah Arisan Tender
Kepres dipastikan palsu, dengan dua argumen yang sangat sederhanaKepala Biro Humas dan Protokoler BKN, Budi Hartono menjelaskan, argumen partama, bahwa masalah mengenai gaji PNS diatur dengan Peraturan Pemerintah (PP), bukan dengan Kepres
BACA JUGA: BKN Diminta Pantau Pungli Pengurusan NIP
"Sedangkan Keppres hanya untuk mengatur tunjanganArgumen kedua, selama 2010, presiden hanya mengeluarkan Kepres sebanyak 12 saja, tidak sampai ratusan
BACA JUGA: DPR Minta Pemerintah Tegas
"Kepres terakhir tahun 2010 hanya mencapai nomor 12 sajaSilakan cek di www.setneggo.id," terang Budi Hartono.Dalam salinan Keppres palsu yang kini ramai beredar di sejumlah daerah itu, gaji dan tunjangan PNS golongan I sebesar Rp 3 juta, sedangkan PNS golongan II bergaji Rp 5 jutaUntuk golongan IIIA-B gajinya Rp 7,5 juta, sedangkan golongan IIIC-D Rp 8,5 juta, golongan IVA-B Rp 9,5 juta, dan golongan IVC-E Rp 12 juta.
Yang membuat banyak pihak terbuai, dalam Keppres palsu itu disebutkan pula bahwa Gaji dan Tujangan PNS yang baru itu akan direalisasikan pembayarannya pada 1 April 2011Namun disebutkan pula, tidak ada lagi pemberian uang pensiun.
Budi Hartono, mengakui, isu Keppres 254 itu memang marak di daerahNamun ditegaskannya bahwa tidak ada Keppres tersebut"Saya sudah cek ke instansi yang berwenang, ternyata itu belum ada," kata Budi.
Mengenai tunjangan kinerja (remunerasi), diakui Budi, sudah keluar pada Desember laluItupun tidak disebutkan nominalnyaHanya disebutkannya, uang remunerasi diharapkan dibayar pada Januari-Februari 2011 ini.
"Kami berharap pegawai di daerah tidak mempercayai surat-surat seperti ituKalau menerima surat yang dirasa aneh, silakan konfirmasi ke BKNKami pasti akan mericeknya," sarannya(sam/esy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Standar Gaji Pejabat Akan Dievaluasi
Redaktur : Tim Redaksi