jpnn.com, JAKARTA - Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan Presiden Joko Widodo telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2017.
"BPIH tadi saya cek sudah ditandatangani Bapak Presiden. Bahkan sudah diberi nomor. Sekarang ada di kemenkumham untuk diundangkan," ujar Lukman di kompleks Istana Negara, Selasa (4/4).
BACA JUGA: Mau Bayar Biaya Haji? Baca Ini Dulu
Begitu diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, maka 17 bank penerima setoran sudah bisa membuka layanan pelunasan BPIH dari calon jemaah di seluruh tanah air yang berangkat tahun ini.
"Sekarang para calon jemaah haji sudah bisa bersiap-siap untuk melunasi dalam waktu dua atau tiga hari ke depan," jelas dia.
BACA JUGA: Pelunasan BPIH Khusus 29 Maret hingga 21 April
Persiapan pemondokan dan transportasi di tanah suci menurut dia telah dilakukan.
Terutama adanya penambahan jumlah hotel dan kendaraan yang akan melayani calon jemaah, sesuai penambahan kuota nasional.
BACA JUGA: Penting!!! Biaya Haji 2017 Naik Rp 240 Ribu
"Karena jumlah jemaah haji bertambah, kalau kemarin ada 117 hotel yang disewa di Mekah, sekarang ini tentu akan mengalami pertambahan jumlahnya," ujar dia.(fat/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Fahri Protes Dana Haji Rp 90 T untuk Infrastruktur
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam