jpnn.com, JAKARTA - Keputusan Presiden Nomor 8/2023 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden No.24/2022 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2023 telah terbit.
Keputusan Presiden (Keppres) ditetapkan guna mewujudkan efisiensi dan efektivitas hari kerja, serta meningkatkan keselamatan, keamanan, ketertiban, dan kelancaran mobilitas pada arus mudik hari raya idulfitri 1444 Hijriah.
BACA JUGA: Cuti Bersama Idulfitri Bertambah, PNS & PPPK Manfaatkan Waktu untuk Mudik
Dalam Keppres yang diteken Presiden Joko Widodo itu tercantum jika cuti bersama pegawai ASN tahun 2023, yaitu pada Senin (23/1) sebagai cuti bersama tahun baru imlek 2574 Kongzili.
Kemudian, 23 Maret 2023 (Kamis) sebagai cuti bersama hari suci nyepi tahun baru saka 1945. Tanggal 19, 20, 21, 24, dan 25 April 2023 (Rabu, Kamis, Jumat, Senin, dan Selasa) sebagai cuti bersama hari raya idulfitri 1444 Hijriah.
BACA JUGA: Cuti Bersama Idulfitri Berubah, Catat Tanggalnya
Tanggal 2 Juni 2023 (Jumat) sebagai cuti bersama hari raya waisak dan 26 Desember 2023 (Selasa) sebagai cuti bersama hari raya natal.
Lahirnya Peraturan Presiden tersebut menyusul adanya perubahan cuti bersama hari raya idulfitri 1444 Hijriah, di mana sebelumnya tanggal 21, 24, 25, dan 26 April menjadi 20, 21, 24 dan 25 April. Ditambah satu hari cuti bersama pada 19 April.
BACA JUGA: Cuti Bersama Idulfitri Cukup Panjang, Begini Kemungkinan Dampaknya
Perubahan dan penambahan hari cuti bersama lebaran kali ini dilakukan untuk mengurai kepadatan lalu lintas, mengingat terdapat potensi pergerakan nasional atau mobilitas masyarakat untuk mudik sebesar 45,8 persen dari jumlah penduduk Indonesia (sebanyak 123,8 juta orang). (esy/jpnn)
Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Mesyia Muhammad