Keppres Pemakzulan Bupati Karo Sudah Terbit

Jumat, 04 Juli 2014 – 01:46 WIB

jpnn.com - JAKARTA – Jalan panjang nan berliku proses pemakzulan Kena Ukur ‘Karo Jambi’ Surbakti dari jabatan Bupati Karo, pungkas sudah.

 

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) akhirnya menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) pengesahan pemberhentian bupati, setelah memelajari usulan dari DPRD Karo, Sumut.

BACA JUGA: Janji Tak Akan Tutup-tutupi Jika Rektor USU Terlibat

Kepastian tersebut diketahui setelah JPNN menanyakan ke Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kemendagri, Djohermansyah Djohan, Kamis (3/7).

BACA JUGA: Lawan Kampanye Hitam, Pendukung Prabowo Siram Taman Kota

“Iya mas (Kemendagri sudah menerima salinan Keppres pemakzulan Bupati Karo dari Sekretariat Negara),” ujarnya.

Namun salinan Keppres tersebut kata birokrat yang akrab disapa Prof Djo ini, belum turun ke Direktorat Jenderal Otonomi Daerah, yang punya kewenangan menangani persoalan-persoalan penggantian kepala daerah.

BACA JUGA: PNS Tidak Netral Diancam Pecat

“Tapi (Keppresnya) belum turun ke Ditjen Otda. Mungkin besok (Jumat,red) baru sampai ke kami,” katanya kemudian.

Menurut Prof Djo -panggilan akrabnya- setelah salinan diterima, Kemendagri selanjutnya akan merumuskan langkah-langkah yang dibutuhkan agar tidak terjadi kekosongan pemerintahan di Kabupaten Karo. Salah satunya mengangkat Wakil Bupati Terkelin Berahmana sebagai pelaksana tugas (Plt) Bupati.

Sebelumnya Mendagri Gamawan Fauzi pernah menjeaslan, pengangkatan wakil bupati tidak lantas langsung tetap, melainkan hannya sementara alias plt.

"Sebab, dalam aturannya, pengangkatan wakil menjadi bupati definitif bisa dilakukan setelah ada rekomendasi dari DPRD," ujar Gamawan.

Usulan pengangkatan Plt bupati menjadi bupati definitif, disampaikan ke mendagri melalui gubernur.

Sekadar dikahui, proses pemakzulan berawal setelah sebelumnya pimpinan DPRD Karo mengajukan gugatan ke MA untuk memberhentikan Bupati Karo. Atas gugatan tersebut, MA dalam putusan tertanggal 13 Februari 2014, menyatakan mengabulkan permohonan pimpinan DPRD Karo untuk memberhentikan Bupati Karo.

Atas putusan tersebut DPRD Karo pun kemudian menggelar rapat paripurna dan kemudian mengusulkan pemakzulan ke Presiden lewat Gubernur Sumut yang diteruskan melalui Mendagri.

Lamanya proses pemakzulan sempat menimbulkan tanda tanya di tengah masyarakat Karo. Pasalnya, meski diatur paling lambat 30 hari Presiden sudah harus menyatakan sikap sejak usulan dilayangkan, namun hingga melewati waktu, belum terlihat ada tanda-tanda usulan diterima.

Padahal salinan draft sudah diteruskan Kemendagri ke Presiden sejak 24 April lalu. (gir/jpnn)  

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bupati Banyuwangi Laporkan Kinerjanya ke Ketua RT/RW


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler