Penjelasan Lengkap Kemendagri soal Izin Proyek Meikarta

Selasa, 15 Januari 2019 – 06:58 WIB
Kapuspen Kemendagri Bahtiar memberikan penjelasan soal kewenangan izin proyek Meikarta. Foto: Humas Kemendagri for JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Mendagri Tjahjo Kumolo menanggapi soal namanya yang disebut dalam persidangan kasus suap izin proyek Meikarta. Dikatakan bahwa Kemendagri hanya memfasilitasi perizinan proyek tersebut. Namun yang memiliki kewenangan penuh adalah pemerintah daerah Kabupaten Bekasi.

"Kami fasilitasi sesuai ketentuan, termasuk pemerintah Kabupaten Bekasi dan pemerintah Provinsi Jawa Barat soal izin meikarta. Hasil fasilitasi Kemendagri, kewenangannya sesuai aturan yang ada adalah pemerintah Kabupaten Bekasi yang berwenang," kata Tjahjo saat dikonfirmasi, Senin (14/1).

BACA JUGA: Bang Bahtiar: Ada 5 Surat Suara Pemilu 2019, Warna tak Sama

Tjahjo menjelaskan, pihaknya memang memfasilitasi soal perizinan Meikarta. Kewenangannya diatur oleh Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Sumarsono. Ia pun meyakini, pihaknya telah memberikan kewenangan sesuai aturan.

Meski pada akhirnya perizinan Meikarta bermasalah. "Kemendagri memfasilitasi sesuai aturan yang benar," tegasnya.

BACA JUGA: Tjahjo: Gubernur Jatim dan Jambi Bisa Dilantik Bersamaan

Sebelumnya, nama Tjahjo disebut-sebut dalam persidangan kasus suap perizinan proyek Meikarta di Kabupaten Bekasi ‎yang menghadirkan saksi eks Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin, di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung, Senin (14/1).

BACA JUGA: Tjahjo Berharap Inspektorat Mampu Tekan Korupsi di Daerah

Mendagri Tjahjo Kumolo. Foto: Humas Kemendagri

"Saat itu, saya dipanggil ke ‎ruangan Pak Dirjen Otonomi Daerah Soemarsono di Jakarta. Saat itu, Mendagri menelpon ke Pak Soemarsono, berbicara sebentar kemudian telpon Pak Soemarsono diberikan kepada saya, dan Tjahjo Kumolo bilang ke saya, 'tolong perijinan Meikarta dibantu," jelas Neneng menirukan ucapan Tjahjo.

Penjelasan lebih lengkap disampaikan Kapuspen Kemendagri Bahtiar. Dikatakan, Kemendagri tidak memiliki kewenangan teknis perijinan terkait investasi dalam konteks kasus Meikarta di wilayah Kabupaten Bekasi, Provinsi Jabar.

“Kewenangan perijinan untuk pembangunan kawasan Meikarta di kawasan strategis Jabar dan berskala metropolitan di tangan Bupati Bupati Bekasi, namun harus ada rekomendasi Gubernur Jabar,” terang Bahtiar.

Tata Cara memberi rekomendasi, sesuai Perda Nomor 12 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Pembangunan dan Pengembangan Metropolitan dan Pusat Pertumbuhan di Jabar, pasal 10 huruf F, diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) yang belum disusun dan diterbitkan oleh Gubernur walau sudah 4 tahun diamanahkan Perda, sehingga proses perijinan terhambat dan perlu ada solusi yang terbaik.

“Polemik perijinan saat itu semakin ramai dalam pemberitaan, yang mengangkat perbedaan pandangan dan sikap antara Pemprov Jabar (saat itu dipimpin Ahmad Heryawan, red) dengan Pemkab Bekasi yang makin hari makin memanas di media dan tidak baik dari etika penyelenggaraan pemerintahan daerah,” ujar Bahtiar.

Untuk mencari solusi yang terbaik, lanjut Bahtiar, Mendagri berdasarkan hasil Rapat terbuka di kemendagri memang benar meminta kepada Bupati terkait perizinan Meikarta, agar diselesaikan sesuai ketentuan aturan yang berlaku, dengan berkoordinasi dengan Gubernur Jabar.

“Juga diminta untuk mengendalikan diri, agar Pemkab dan Pemprov jangan ribut berpolemik di media publik. Mendagri menyarankan melalui Dirjen Otda utk memfasilitasi dengan duduk bersama antara Pemkab dan Pemprov bersama pihak-pihak terkait dalam sebuah Rapat Terbuka di Kemendagri,” papar Bahtiar.

Rapat diadakan 3 Oktonber 2017, yang sekaligus sebagai tindak lanjut hasil RDP dengan DPR RI 27 September 2017 yang meminta Kemendagri untuk mengkonsolidasikan/mengordinasikan kebijakan Pemprov Jabar dan Pemkab Bekasi terkait dengan permasalahan perijinan Meikarta.

“Jadi, dasar hukum keterlibatan Kemendagri bukan pada teknis perizinannya, namun lebih pada aspek Pembinaan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah ,sebagaimana diatur dalam UU Pemda 23/2014 khususnya terkait dengan Produk Hukum Daerah (Perda No 12/2014 dan Pergub yang belum disiapkan) yang keduanya merupaka acuan untuk perizinan,” ulas birokrat bergelar doktor ilmu pemerintahan itu.

“Perizinannya sendiri, merupakan kewenangan Bupati Bekasi, sedang rekomendasi, dalam hal ini rekomendasi dengan catatan –RDC, menjadi kewenangan gubernur Jabar,” imbuhnya.

Sedangkan posisi kemendagri, lanjut Bahtiar, hanya bisa memfasilitasi untuk meminimalisir friksi, polemik konflik kewenangan Pemprov Jabar dengan Pemkab Bekasi serta sebagai upaya pembinaan memperkuat sinergitas kedua level pemerintahan tersebut dalam pelayanan publik.

Dengan demikian, sesuai UU Pemda, memang benar bahwa berdasarkan hasil rapat yang difasilitasi Dirjen Otonomi Daerah, Mendagri melaksanaan tugas pembinaan dengan meminta agar Bupati Bekasi menyelesaikan masalah tersebut, sesuai ketentuan perundangan yang berlaku dengan duduk bersama dengan pemprov Jabar.

“Agar tidak menjadi polemik di ruang publik. Dan sebagai tindak lanjut hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan DPR RI,” tegasnya .

Ditegaskan lagi bahwa rapat yang difasilitasi Kemendagri Cq Dirjen Otda pada 3 Oktober 2017, adalah tindak lanjut hasil RDP di Komisi II DPR tanggal 27 September 2017 yang menyepakati agar Kemendagri menfasilitasi konsolidasi kebijakan Pemprov Jabar dengan Pemkab Bekasi terkait masalah tersebut. (ridwan/jpc/sam/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Mendagri Bantu Korban Terdampak Tsunami Selat Sunda


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler