Kepres Bodong Hebohkan PNS

Selasa, 08 Februari 2011 – 08:44 WIB

MEDAN- Sepekan terakhir PNS Pemko Medan hebohRata-rata kegirangan bakal menerima penghasilan yang besar, jauh melampaui penghasilan yang selama ini mereka terima

BACA JUGA: Bus Masuk Jurang, Belasan Tewas

Bahkan, sebagian mereka sudah membuat rencana belanja menyusul rencana kenaikan penghasilan tersebut.  "Pokoknya mulai Bulan April, bisa beli mobil baru," ujar seorang PNS Pemko Medan kepada wartawan Sumut Pos (grup JPNN), Senin (7/2)


Hampir di setiap ruangan hingga kantin Balai Kota, banyak PNS yang membicarakan rencana kenaikan gaji tersebut

BACA JUGA: Bom Palsu Gegerkan Gereja

Semua mengaku telah mendapat kepastian rencana kenaikan gaji itu sesuai dengan Keputusan Presiden (Keppres) yang diteken SBY pada November 2010
Keppres baru itu beredar di kalangan PNS melalui SMS

BACA JUGA: Reklamasi Pantai Manado Disebut Rugikan Negara

Berikut isi SMS yang beredar di kalangan PNS:

"Breaking News: Kabar gembira, diterima mulai April bulan depan: Keppres No254/VII/10 tertanggal 21/11/2010 Tentang Perbaikan Gaji dan Tunjangan PNSMulai berlaku 01/01/2011: Gol I: Rp3 juta, Gol II: Rp5 juta, Gol IIIA-B: Rp7,5 juta, Gol III C-D: Rp8,5 juta, Gol IVA-B: Rp9,5 juta, Gol IVC-E: Rp12 jutaTidak ada pensiun".

Tak jelas siapa yang pertama mengirimkan SMS tersebutNamun kemudian SMS itu terkirim secara berantai kepada sebagian besar PNSBanyak PNS yang percaya, banyak yang tercengang, banyak pula yang sumringah"Kurasa dinaikkan gaji kita, supaya jangan ada yang korupsi lagi," ujar PNS lainnya"Kalau tak ada lagi tunjangan pensiun, kami yang mau pensiun bagaimana, apa dana pensiun kami dibayar semua saat kami pensiun?" ujar PNS lainnya balik bertanya.

Wajar jika banyak PNS yang tercengang dan sumringahPasalnya jika memang ketentuan itu diberlakukan, gaji mereka bakal naik beberapa kali lipatUntuk golongan IIIA misalnya: Selama ini gaji yang mereka terima setelah ditambah tunjangan dan dipotong pajak, per bulan Rp2,5 jutaJika ditambah penghasilan sesuai Keppres tersebut sebesar Rp7,5 juta, maka gaji PNS golongan IIIA sebesar Rp10 jutaB

ila jumlah ini ditambah uang kerajinan yang setiap bulan sebesar Rp1,250 juta, maka PNS golongan IIIA setiap bulannya berpenghasilan Rp11,250 jutaAngka yang fantastisItu belum ditambah dengan tunjangan jabatan bila PNS tersebut memiliki jabatan strukturalTunjangan jabatan sendiri besarnya mulai Rp5 juta ke atasUntuk golongan IV lebih fantastis lagi, PNS golongan ini bisa menerima gaji di atas Rp20 juta per bulan.

Menyikapi Keppres tersebut, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Medan Syaiful Bahri yang ditemui Sumut Pos di ruang kerjanya Lantai II Balai Kota Medan mengaku telah mendengar kabar tersebutNamun sayangnya, masih sebatas kabar burung saja"Saya sudah dengar adanya kabar ituNamun sampai sekarang belum ada salinan tertulis yang diterima Pemko Medan," ujarnya

Lebih lanjut Syaiful menjelaskan, jika memang kabar tersebut benar, maka secara otomatis anggaran untuk gaji para PNS akan ditingkatkan guna mengakomodir Keppres tersebut"Kalau memang benar, maka Pemko Medan juga akan berupaya menambah anggaran gaji dan tunjangan PNS," ungkapnya.

Dijelaskannya, untuk penambahan anggaran tersebut belum bisa dilakukan, karena belum ada kekuatan hukum yang dipegang oleh Pemko Medan"Belum bisa kita lakukan, dan belum tahu kapanItu kan perlu ada hitam di atas putihArtinya, memang sudah ada payung hukum yang menguatkan baru bisa kita lakukan," tegasnya.

Sebelumnya, Badan Kepegawain Negara (BKN) memastikan, Keppres Nomor 254 /VIII/10  merupakan Kepres bodong alias palsuKepres dipastikan palsu, dengan dua argumen yang sangat sederhana.

Kepala Biro Humas dan Protokoler BKN, Budi Hartono menjelaskan, argumen partama, bahwa masalah mengenai gaji PNS diatur dengan Peraturan Pemerintah (PP), bukan dengan Kepres.  "Sedangkan Keppres hanya untuk mengatur tunjanganKan aneh ya, di dalam Kepres 254 itu disebutkan tentang perbaikan gaji PNS dan tunjangan," ucapnya kepada JPNN saat dikonfirmasi mengenai Kepres 254 itu.

Argumen kedua, selama 2010, presiden hanya mengeluarkan Kepres sebanyak 12 saja, tidak sampai ratusan"Kepres terakhir tahun 2010 hanya mencapai nomor 12 sajaSilakan cek di www.setneggo.id," terang Budi Hartono(her/ari/sam/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Karena Petasan, Oknum Polisi Dipolisikan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler