BACA JUGA: Karena Petasan, Oknum Polisi Dipolisikan
Demikian ditegaskan Johanes Budiman, tim kuasa hukum Gubernur Sulut Sinyo H Sarundajang dalam pesan singkatnya pada media ini, Minggu (6/2)."Atas tindakan pelanggaran hukum itu, Bupati Minahasa, Badan Lingkungan Hidup Kab Minahasa dan pihak pengembang (reklamator) PT Pantai Indah Malalayang harus mempertanggungjawabkan secara hukum," tegasnya
Untuk diketahui, reklamasi Pantai Kalasey, Kecamatan Pineleng-Minahasa, seluas 15 hektar oleh investor Wenny Lumentut, ternyata belum diketahui Gubernur Sulut SH Sarundajang
BACA JUGA: Masjid di Lahan Sengketa Dibongkar OTK
Kepada wartawan, gubernur mengatakan tidak tahu rencana reklamasi pantai tersebutBACA JUGA: Presiden akan Kenakan Tenunan Motif NTT
Diketahui, investor Wenny Lumentut akan melakukan reklamasi di Pantai Kalasey, dekat tugu Boboca, perbatasan Kabupaten Minahasa dan Kota Manado.Kegiatan reklamasi ini pun ramai dipertentangkan baik oleh Pemprov maupun Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan RakyatRabu (26/1), reklamasi ini dihentikan sementara oleh Wenny Lumentut dengan pertimbangan stabilitas keamananInstruksi pemberhentian tersebut disampaikan Wenny ke puluhan buruh dan staf pengamanan yang sedang melakukan pekerjaan di lapanganDia menduga ada oknum tertentu tidak bertanggung jawab yang menyusupi, sehingga kegiatan reklamasi Pantai Kalasey dipertentangkan terus.
Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat RI meminta reklamasi Pantai Kalasye ditinjau kembali, sesuai hasil koordinasi Interdep Kemenko Kesra, KLH, Ditjen OTDA, Ditjen Bangda Kemendagri, Ditjen Pesisir dan Kelautan KKP yang dituangkan dalam surat nomor B.078/KMK/SES/I/2011 tertanggal 14 Januari 2011 ditandatangani Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Kesejehteraan Rakyat, Indroyono Soesilo, ditujukan ke Gubernur Sulawesi Utara, Bupati Kabupaten Minahasa dan Wali Kota Manado(esy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... WN Mesir Ogah Tinggalkan Malang
Redaktur : Tim Redaksi