Kepri Harus Kurangi Transaksi dengan Dolar

Gaji Ekspatriat Pun Harus Rupiah

Senin, 04 Juli 2011 – 02:12 WIB

BATAM - Wakil Ketua Komisi Keuangan dan Perbankan DPR RI, Harry Azhar Azis menyatakan bahwa hotel, resort dan pusat perbelanjaan di Batam dan Kepri tidak diperkenankan lagi mematok transaksi dengan mata uang asing (yang umum dipakai dolar Singapura), seperti yang berlaku selama iniSeluruh transaksi harus menggunakan rupiah

BACA JUGA: Minyak Mentah Lokal Turun

Hal ini tertuang dalam Undang-Undang tentang Mata Uang yang disahkan DPR Juni lalu


"Bulan lalu kita telah sahkan, tinggal tunggu tanda tangan Presiden saja

BACA JUGA: Petani Kesulitan Peroleh Pupuk Bersubsidi

Harusnya sudah ditandatangani, tapi kita lihat dalam satu sampai dua minggu ini," ujar Harry kepada Batam Pos (JPNN Group) di Nagoya, Batam, Minggu (3/7)


Selama ini, mayoritas hotel berbintang atau resort di Batam dan Kepri menggunakan dolar Singapura sebagai alat transaksi utama

BACA JUGA: Produksi Petasan Hidupi 5 Ribu KK

Bahkan, untuk membeli sebutir permen di mini market hotel, pengunjung harus menggunakan dolar

Harry yang berasal dari dapil Kepri itu mengatakan, ke depan hal itu tak dibenarkan lagiTapi, ia menambahkan, hotel, resort, dan pusat perbelanjaan tidak dilarang menggunakan tarif dalam dolar

"Sepanjang transkasinya menggunakan rupiahHanya saja, kalau sudah memasang tarif (price tag) menggunakan dolar itu sudah mengindikasikan transaksi dengan dolarItu bisa mengarah pada pelanggaran Undang-Undang Mata Uang," paparnya

Harry menegaskan, status Kepri sebagai wilayah ekonomi khusus bukan pengecualian bagi penerapan UU Mata Uang"Ini berlaku sama di seluruh wilayah di IndonesiaTidak ada pengecualian untuk Kepri," ujarnya

Dia mengatakan, dalam UU yang melibatkan Bank Indonesia tersebut, pembayaran gaji para tenaga kerja asing (TKA) atau biasa disebut ekspatriat juga harus menggunakan rupiah"Kecuali statusnya ekspatriat yang ditugaskan dari perusahaan di negaranya ke perusahaan cabang di KepriTapi, TKA yang rekrutmen berlangsung di Batam harus digaji dengan rupiah," katanya

Pelanggaran terhadap UU ini, kata dia, akan dikenakan sanksi penjara"Ke depan, transaksi menggunakan dolar seperti yang berlaku selama ini di Kepri tak bisa lagiKalau masih ada temuan, maka maksimal pidana penjara seumur hidupJadi tidak ada perlakuan khusus di kawasan Batam, Bintan, dan Karimun ini," ujarnya.

Menurutnya, hadirnya UU yang mengatur transaksi rupiah di dalam negeri ini merupakan perintah UUD pasal 23 mengenai harga rupiahUU ini baru muncul setelah amandemen ke empat UUD"Hadirnya UU baru berdasarkan pasal 23 UUD ini akan menguatkan rupiah dan menjadi acuan negara tetanggaSelama ini, rupiah bergantung ke mata uang asing seperti dolar SingapuraKita ingin mata uang kita dihargai negara asing," ujar Harry.(jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Gejala Deindustrialisasi Tak Terbukti


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler