jpnn.com, JAKARTA - Pakar Hukum Pidana Prof Romli Atmasasmita turut mengomentari polemik 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK).
Dia pun merasa prihatin dengan sikap koalisi guru besar dan masyarakat anti-korupsi terhadap dukungan kepada 75 pegawai KPK tersebut.
BACA JUGA: BKN Sebut Pemecatan 51 Pegawai KPK Sudah Mengikuti Arahan Presiden Jokowi
“Sikap dan tuntutan itu tidak menghormati prinsip due process of law dan equality before the law. Saya prihatin dan malu atas sikap dan tuntutan itu karena juga diamini oleh segelintir guru besar yang merupakan kelompok cendkiawan dan bijaksana,” kata Romli dalam keterangan kepada wartawan, Selasa (25/5).
Dia menambahkan, arahan Presiden Joko Widodo terkait nasib 75 pegawai KPK yang gagal TWK harus ditindaklanjuti.
BACA JUGA: 24 dari 75 Pegawai KPK Dapat Dibina Sebelum Diangkat jadi ASN, 51 Lainnya?
Menurut Romli, tidak hanya pimpinan KPK yang harus mengikuti arahan Jokowi tetapi MenpanRB dan juga Kepala BKN.
Romli menambahkan , tindak lanjut tersebut sejalan dengan tupoksi KemenpanRB yang memiliki tugas dan wewenang untuk melakukan pengangkatan, mutasi dan juga promosi alih status pegawai KPK menjadi ASN.
BACA JUGA: Polemik Pegawai KPK Tak Lolos TWK Harus Diakhiri
Tidak hanya itu, Romli menilai sikap pimpinan KPK dalam menonaktifkan ke-75 pegwai tersebut dirasa sudah benar.
“Sikap pimpinan KPK hanya memerintahkan serah terima tugas dan tanggung jawab ke-75 pegawai KPK yang gagal TWK kepada atasan mereka karena pemberhentian wewenang Kemenpan RB kecuali ada delegasi dari MenpanRB kepada pimpinan KPK untuk memberhentikan,” paparnya. (cuy/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan