jpnn.com, JAKARTA - Guru Besar Hukum Pidana UGM Nurhasan menyebut polemik sejumlah pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) mesti diakhiri. Dia juga menilai masalah ini sudah selesai dan tak perlu diperpanjang.
“Tak perlu jadi polemik yang kontra produktif. Masalah ini sudah selesai karena lulusnya 94 persen pegawai dapat terus diproses termasuk pendistribusian mereka untuk menangani berbagai sub kewenangan KPK,” ujar dia di Jakarta, Kamis (20/5).
BACA JUGA: 75 Pegawai KPK Adukan Firli Bahuri Cs ke Ombudsman
Nurhasan menekankan bahwa polemik ini jangan sampai mengganggu kinerja KPK dalam penegakan hukum.
Apalagi Presiden sudah memberi pandangan terkait dengan 6 persen atau 75 orang yang dinyatakan tidak memenuhi syarat dalam TWK jangan dikeluarkan dari lembaga tersebut sudah jelas.
BACA JUGA: Nurhasan: Tak Adil Jika Mempersoalkan Ketidaklolosan Pegawai KPK dalam TWK
"Pernyataan Presiden sudah jelas. Apalagi UU ASN menyebutkan pegawai instansi pemerintah termasuk KPK dapat berstatus pegawai negeri dan dapat juga pegawai kontrak berdasarkan kebutuhan dan keputusan pimpinan instansi yang bersangkutan,” beber dia.
Nurhasan menambahkan, jika ke-75 itu bersedia tentu harus ada prosedur pendidikan pelatihan (diklat) untuk menumbuhkan dan menanamkan wawasan kebangsàan sebagai bagian upaya pemantapan melaksanakan tugas di KPK.
BACA JUGA: Wakil Ketua MPR: Para Pegawai KPK adalah Orang-orang yang Berintegritas
“Atas dasar kesediaan itu, mereka siap juga dinyatakan lulus diklat atau sebaliknya. Keputusan Pimpinan KPK masih membuka kemungkinan mereka untuk berpartisipasi membesarkan KPK dengan dengan prosedur diklat di atas," ujarnya. (cuy/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan