Kepsek Dijemput Paksa Jaksa

Rabu, 27 September 2017 – 06:17 WIB
Iskandar Zulkarnain, mantan Kepala Sekolah SD Nurul Iman. Foto: JPG/pojokpitu

jpnn.com, SURABAYA - Iskandar Zulkarnain, mantan Kepala Sekolah SD Nurul Iman, dijemput paksa Tim Tindak Pidana Khusus Kejari Surabaya di rumahnya, daerah Pakal Surabaya, kemarin.

Iskandar sebelumnya tersangkut dugaan korupsi dana hibah Pemkot Surabaya tahun 2014 senilai Rp 326 juta.

BACA JUGA: Antisipasi Erupsi Gunung Agung, 10 Bandara Disiapkan

Tersangka sudah dua kali dipanggil oleh Kejaksaan, tapi tidak hadir hingga akhirnya dieksekusi paksa oleh kejaksaan.

Tersangka Iskandar Zulkarnain langsung dijebloskan ke Rutan Medaeng Surabaya.

BACA JUGA: Kejahatan Jalanan Marak, Poldasu Bentuk Timsus Antibegal

"Ditahan selama 20 hari ke depan," ujar Didik Farkhan Alisyahdi, Kajari Surabaya.

Selain menahan mantan kepala sekolah SD Nurul Iman, kejaksaan juga menahan Asmadi, pelaksana proyek yang dianggap ikut menikmati dana hibah.

BACA JUGA: Citilink Indonesia Pantau Erupsi Gunung Agung

Seperti diketahui Kejaksaan Negeri Surabaya melakukan penyidikan dugaan korupsi dana hibah tahun 2014 untuk pembangunan SD Nurul Iman.

Tersangka mengajukan dana hibah ke Walikota Surabaya senilai Rp 326 juta, tapi dalam pelaksanaan pembangunan SD Nurul Iman hanya dipergunakan 17 persen.

Selain sedang menangani korupsi dana hibah SD Nurul Iman, Kejaksaan Negeri Surabaya juga sedang menangani dugaan korupsi dana hibah Jasmas dan KUB Cahaya Abadi.(end/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Yusak Bin Sabetu Memimpin Lapas Wamena dengan Cara Sederhana


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler