jpnn.com, TAPSEL - Unit PPA Polres Tapsel akhirnya menetapkan oknum guru SD berinisial KH sebagai tersangka karena mencabuli lima muridnya.
Kini, yang bersangkutan telah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih jauh.
BACA JUGA: Guru Pencabul Murid SD Itu Akhirnya Diusir Kepala Sekolah
“Sudah kami periksa dan juga pihak sekolah. Untuk status tersangka sudah ditetapkan dan ditahan di Polres Tapsel,” kata Kepala Unit PPA Polres Tapsel Iptu Heppy Margowati Suyono, Kamis (1/2).
Menurut dia, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, pelaku yang mengajar di SD Negeri Desa Huraba, Kecamatan Angkola Timur, Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel), Sumatera Utara, diduga melakukan perbuatan cabul dengan menciumi dan memegang kemaluan korban di dalam kelas.
BACA JUGA: Usai Makan Siang, Remaja Diajak ke Pondok
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun kurungan penjara.
Sementara, tersangka KH membantah melakukan pencabulan. Warga Desa Pintu Langit Jae, Kota Padang Sidempuan, Sumatera Utara ini mengaku hanya memeluk dan menciumi para korban sebagai bentuk ungkapan kasih sayang seperti bapak dan anak.
BACA JUGA: Bupati Banjar Sebut Itab Gunakan Jin
“Yang dicium keningnya dan dipeluk itu sama, laki-laki dan perempuan. Kalau pegang kemaluan tidak ada, tapi kalau memeluk iya, yang lima yang saya cium dan peluk layaknya seperti bapak dan anak,” kata tersangka. (fir)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Oknum Guru Cabuli Lima Murid SD, Modusnya Itu Loh
Redaktur & Reporter : Budi