jpnn.com - JAKARTA – Kebijakan cleansing yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta dengan memberhentikan sejumlah guru honorer menuai kontroversi.
Para guru honorer yang terkena kebijakan cleansing ialah guru non-ASN yang dulunya direkrut kepala sekolah, tanpa seizin Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta.
BACA JUGA: Seluruh Honorer jadi PPPK, Sebagian Part Time, THP Bisa Rp 7 Juta
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Budi Awaluddin mengatakan bahwa pengangkatan guru honorer oleh kepala sekolah memang tidak dibenarkan karena semua harus melalui prosedur yang berlaku.
Namun, sebagian kepala sekolah beralasan berani merekrut guru honorer karena sekolah yang dipimpinnya mengalami kekurangan guru.
BACA JUGA: Info Terbaru PP Manajemen ASN, Semoga Pendaftaran PPPK 2024 & CPNS Segera Dibuka
Hal itu karena banyak guru berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang memasuki masa pensiun.
"Kami bersedia disalahkan, karena memang kami salah," Kata Kepala Sekolah (Kepsek) SMAN 112 Jakarta Barat Mutia di Jakarta, Selasa (23/7), ketika mengikuti rapat kerja dengan Komisi E DPRD DKI terkait permasalahan pemutusan kerja terhadap guru honorer.
BACA JUGA: Dirjen Nunuk Sedih PPPK 2024 Tidak Bisa Mengakomodasi Seluruh Honorer
Mutia mengatakan, banyaknya guru PNS yang pensiun menjadi salah satu dasar kepala sekolah merekrut guru honorer.
Namun, kata Mutia, hal itu dilakukan tidak langsung mengangkat tanpa ada upaya lainnya.
Di SMAN 112 Jakarta Barat pada 2023 terdapat tiga guru PNS yang pensiun.
Kemudian di 2024 ini ada empat orang yang pensiun danpada 2025 mendatang lima orang.
Namun, kata Mutia, banyaknya guru yang pensiun tidak dibarengi dengan guru baru.
Bahkan pihaknya juga telah meminta kepada Suku Dinas Pendidikan dan Dinas Pendidikan (Disdik) untuk penambahan guru, tetapi tidak pernah dipenuhi.
"Jadi kami mengoptimalkan terlebih dahulu guru yang ada. Dan menunggu dari dinas juga tidak ada jawaban, itu alasan kami mengangkat guru honorer, walaupun saya tahu persis ini melanggar aturan," katanya.
Koordinasi sudah dilakukan terkait hal tersebut. "Itu (pengangkatan guru honorer) biarlah menjadi kesalahan kami," kata Mutia diamini rekan sejawatnya.
Mutia juga menampik adanya dugaan yang diangkat guru honorer merupakan kerabat atau orang dekat karena yang pasti itu semua disebabkan kebutuhan mendasar.
"Pengangkatan karena kedekatan, saya yakin tidak dan teman-teman juga tidak. Ini niat baik kami agar siswa mendapatkan pendidikan yang baik," ujarnya.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, Budi Awaluddin mengatakan bahwa pengangkatan guru honorer oleh Kepala Sekolah memang tidak dibenarkan karena semua harus melalui prosedur yang berlaku.
Sehingga, kata Budi, hal itu mengakibatkan 141 guru honorer yang diangkat oleh kepsek sempat diberhentikan atau diputus kerja.
Namun, Budi memastikan saat ini mereka telah mengajar kembali pada sekolah masing-masing dan akan disebar ke institusi yang membutuhkan.
"Mereka (yang sempat diputus), hari ini sudah mulai masuk," kata Budi Awaluddin.
Budi mengatakan, setelah berunding dan berdiskusi dengan guru yang terdampak tersebut, kemudian disepakati bahwa mereka kemudian dikembalikan lagi ke sekolah masing-masing.
Dia menyatakan bahwa mereka sudah kembali mulai Selasa dan mengajar sesuai dengan tugasnya. Pengembalian para guru tersebut setelah mendengarkan berbagai masukan.
"Yang 141, kami jamin sudah aman yang penting membuat tenang mereka dan nyaman mereka terlebih dahulu," katanya. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu