JAKARTA - Tuntutan agar pengelola SMAN 6 Jakarta dievaluasi terus menguatKali ini, tuntutan itu datang dari anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta, Iman Satria
BACA JUGA: Siswa Suka Tawuran, Kemdiknas Kumpul 20 Kepsek
Menurut Imam, aksi penyerangan siswa SMA 6 terhadap wartawan sudah keterlaluan dan harus diusut tuntasDijelaskan Imam, selama menunggu proses penyelidikan oleh pihak berwajib, kepala sekolah harus dinonaktifkan
BACA JUGA: Kemdiknas: Aturan Tata Tertib Sekolah Masih Lemah
Hal ini, juga demi memberi keleluasaan pada pihak kepolisian dalam melakukan pengusutanBACA JUGA: Kemdiknas Siapkan Desk Anti-Kekerasan
Iman menilai, Kepala Sekolah SMAN 6 telah lalai dan tidak bisa mengubah prilaku para siswanya yang terbukti sering melakukan aksi tawuran.Sementara itu, Kepala SMAN 6 Jakarta, Kadarwati menyatakan siap dicopot dari jabatannya jika ada keputusan dari Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas)’’Saya sudah mengabdi 28 tahun menjadi guru dan menjalankan sesuai sumpah jabatan untuk bersedia di tempatkan di seluruh daerahSemua terserah pada atasan yang mengangkat saya yaitu Kemendiknas,’’ ujarnya.
Saat ini, pihaknya tetap menyerahkan seluruh proses yang ada pada jalur hukumJika terbukti melakukan kesalahan, dirinya akan memberikan sanksi tegas kepada siswa-siswanya sesuai ketentuan yang berlaku’’Kami menyerahkan kasus ini ke pihak kepolisianJika memang terbukti melakukan tindak kekerasan, siswa akan dikembalikan kepada orang tuanya,’’ tegasnya.
Ia juga mengungkapkan, dari pihak sekolah terdapat tujuh orang yang menjadi korban luka akibat bentrok tersebutMereka antara lain, Yuliansyah, Guntur, Dimas, dan Rizki Afdar yang kesemuanya merupakan pelajarTiga lainnya yakni, Usniwati, Siti dan Deny Mawardi yang merupakan guru.
Wakil Kepala Dinas Pendidikan DKI Agus Suradika, mengakui tradisi kekerasan di SMAN 6 memang adaUntuk itu, pihaknya akan berupaya keras melakukan pembenahan dan memutus mata rantai kekerasan tersebutTerkait, siswa SMAN 6 Jakarta bernama Gilang Perdana yang menuliskan kalimat kasar di media jaringan sosial, Agus menegaskan sanksi administratif untuk Gilang sudah ada prosedurnya
Yakni, pemberian sanksi pada siswa di setiap sekolah menggunakan sistem skor nilaiMasing-masing pelanggaran aturan sekolah memiliki poin yang berbeda-beda, kemudian poin tersebut akan dicatat dan dijumlahkanJika poinnya mencapai 100, maka dilakukan pengembalian siswa kepada orang tua.
Sementara itu, jika siswa tersebut terkena sanksi pidana maka itu merupakan urusan polisiNamun jika benar dikenai sanksi pidana maka haknya sebagai siswa pun secara tidak langsung akan gugur“Ya kalau polisi menetapkan dia terbukti bersalah, otomatis haknya sebagai siswa hilang dan akan dikembalikan lagi setelah sanksi pidananya selesai,” ujarnya(wok/pes/rul)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Minim Kegiatan Picu Tawuran
Redaktur : Tim Redaksi