jpnn.com, JAKARTA - Ketua Komisi XI DPR, Dito Ganinduto menilai keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Pengganti Undang-undang (Perppu) No. 1 Tahun 2020 sudah tepat untuk menghadapi dampak pandemi Covid-19.
Menurut Dito, perppu tersebut sebagai landasan hukum bagi Pemerintah dalam menetapkan kebijakan dan langkah-langkah extraordinary di bidang keuangan negara dan stabilitas sistem keuangan akibat terjadinya krisis kesehatan dan krisis kemanusiaan.
BACA JUGA: Adies Kadir Golkar: Jokowi Sudah Tepat Terbitkan Perppu Covid-19
"Ini agar krisis yang terjadi tidak merambah kepada krisis keuangan," ujar Dito dalam keterangan persnya, Jumat (24/4).
Dito menjelaskan Komisi XI DPR yang membidangi Keuangan, Perencanaan Pembangunan Nasional, dan Perbankan nantinya akan melaksanakan pengawasan terkait pelaksanaan dari Perppu No.1/2020 tersebut.
BACA JUGA: Fraksi Golkar Apresiasi Keputusan Jokowi Menerbitkan Perppu Corona
"Ke depan, kami (Komisi XI DPR) akan mengawal jalannya pelaksanaan kewenangan yang diberikan PERPU 1/2020 kepada Mitra Kerja Komisi XI DPR RI antara lain dibidang keuangan negara dan stabilitas sistem keuangan," jelasnya.
Selain itu, fungsi Komisi XI DPR RI ke depan terhadap implementasi PERPU 1/2020, dapat mendukung dan menguatkan langkah-langkah strategis dan extraordinary Pemerintah dalam menangani COVID-19, sekaligus menyelamatkan perekonomian dan menjaga stabilitas sistem keuangan.
BACA JUGA: Perppu Nomor 1 tahun 2020 Sama Bahayanya dengan Corona, Layak Ditolak DPR
"Dalam implementasi Perppu ini, walaupun dalam kondisi luar biasa karena pandemi COVID-19, kami meminta agar pemerintah tetap mengedepankan good governance, itikad baik serta tidak menyalahgunakan kewenangan yang dimilikinya," kata Dito. (dil/jpnn)
Redaktur & Reporter : Adil