Keputusan MK Risiko Demokrasi

Rabu, 06 Agustus 2008 – 16:55 WIB

JAKARTA - Pengamat Politik dari Universitas Indonesia (UI), Andrinof Chaniago mengatakan, keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan keharusan bagi kepala daerah/wakil kepala daerah mundur bila ingin maju lagi pada pilkada, merupakan sebuah resiko yang harus dibayar dalam pelaksanaan proses demokrasi"Ya itulah sebuah resiko untuk pelaksanaan demokrasi

BACA JUGA: Agung : Putusan MK Harus Dilaksanakan

Jadi jangan menyalahkan yang mengajukan judicial review," katanya kepada wartawan di Jakarta, Rabu (6/8).

jpnn.com -  Ditanya tentang keputusan MK yang bisa memboroskan APBN karena untuk merevisi satu UU diperlukan dana sekitar Rp2,5 miliar, Andrinof meminta agar pembuat undang-undang lebih berhati-hati lagi dan jangan sekadar asal membuat UU saja

"Ya, salahkan dong yang membuat UU, kenapa sampai begitu, bukan MK-nya," tambahnya.

 
Seperti diketahui, akibat keputusan MK tersebut, maka DPR harus merevisi UU No 12/2008 tentang Pemda

BACA JUGA: PDS Rangkul Purnawirawan TNI/Polri

BACA JUGA: DPR Gelar Parlemen Idol

Padahal, UU Pemda itu sudah dua kali direvisi.(eyd/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pemilu 2009 Rawan Gugatan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler