JAKARTA - Pengamat Politik dari Universitas Indonesia (UI), Andrinof Chaniago mengatakan, keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan keharusan bagi kepala daerah/wakil kepala daerah mundur bila ingin maju lagi pada pilkada, merupakan sebuah resiko yang harus dibayar dalam pelaksanaan proses demokrasi"Ya itulah sebuah resiko untuk pelaksanaan demokrasi
BACA JUGA: Agung : Putusan MK Harus Dilaksanakan
Jadi jangan menyalahkan yang mengajukan judicial review," katanya kepada wartawan di Jakarta, Rabu (6/8).jpnn.com - Ditanya tentang keputusan MK yang bisa memboroskan APBN karena untuk merevisi satu UU diperlukan dana sekitar Rp2,5 miliar, Andrinof meminta agar pembuat undang-undang lebih berhati-hati lagi dan jangan sekadar asal membuat UU saja
Seperti diketahui, akibat keputusan MK tersebut, maka DPR harus merevisi UU No 12/2008 tentang Pemda
BACA JUGA: PDS Rangkul Purnawirawan TNI/Polri
BACA JUGA: DPR Gelar Parlemen Idol
Padahal, UU Pemda itu sudah dua kali direvisi.(eyd/JPNN)BACA ARTIKEL LAINNYA... Pemilu 2009 Rawan Gugatan
Redaktur : Tim Redaksi