Keputusan PN Denpasar Tolak PK Anggota Bali Nine Diapresiasi

Jumat, 06 Februari 2015 – 06:10 WIB
Andrew Chan (kiri) dan Myuran Sukumaran. Foto: ist.

jpnn.com - JAKARTA - Peninjauan Kembali Andrew Chan dan Myuran Sukuraman, dua Warga Negara Australia terpidana mati yang tergabung dalam sindikat "Bali Nine" ditolak Pengadilan Negeri Denpasar, Bali. Jaksa Agung HM Prasetyo pun mengapresiasi keputusan PN Denpasar itu.

Menurut Prasetyo, yang namanya PK itu adalah menyampaikan bukti baru. Dia menegaskan, jika dilihat atau yang diajukan itu bukan bukti baru, buat apa dilanjutkan.

BACA JUGA: 10 Mobil Kempling Milik Fuad Amin Dikandangkan

"Itu artinya novum yang disampaikan tidak relevan," tegas Prasetyo menanggapi penolakan PK itu, Kamis (5/2). "PN Denpasar merasa tak ada novum," tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, upaya Andrew dan Myuran untuk menghindari eksekusi mati pupus sudah. Setelah PN Bali menolak permohonan PK  atas vonis hukuman mati yang dijatuhkan kepada keduanya atas kejahatan menyelundupkan 8,3 kilogram heroin keluar dari Bali pada tahun 2005 lalu.

BACA JUGA: Orang Indonesia, yang Jomblo Lebih Bahagia

Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Tony Tribagus Spontana, mengatakan, apa yang diputuskan oleh PN Denpasar itu sudah tepat.

"PN Denpasar telah benar dan tepat memutuskan hal itu," tegas Tony menjawab JPNN, Rabu (4/2) malam.

BACA JUGA: Grup Metal yang Disukai Jokowi Minta Pengampunan Terpidana Mati Inggris

Dijelaskan Tony, meskipun Kejagung mengacu pada putusan grasi untuk mengeksekusi, namun dengan adanya penolakan PK ini semakin memperkuat aspek yuridis mengeksekusi Andrew dan Myuran.

"Jadi ketika sudah ada penolakan grasi oleh Presiden maka eksekusi akan dijalankan. Dengan penolakan (PK) ini tentu semakin memperkuat alasan yuridis," ungkap Tony.  (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Narapidana Indonesia Rela Mati Gantikan Tempat Chan Bali Nine


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler